JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pihaknya akan membuat petunjuk penggunaan anggaran yang akan diberikan kepada seluruh desa. Hal itu dilakukan untuk memudahkan kontrol dan mencegah adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan kepala desa karena tak memiliki panduan menggunakan dana dari pemerintah.
"Nanti akan ada petunjuk jelas, kalau masyarakat melihat enggak berjalan sesuai instruksi itu bisa dikoreksi," kata Kalla, di Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Nasional RPJMN 2015-2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Kalla mengatakan, secara pribadi dirinya yakin bahwa kepala desa akan menggunakan dengan baik alokasi anggaran desa dari pemerintah. Namun, rencana pembuatan petunjuk penggunaan anggaran desa itu akan dilakukan setelah mendapat masukan dari salah satu peserta musrenbang.
Saat masuk acara dialog di musrenbang, ada seorang peserta yang khawatir kepala desa akan diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi karena kesalahan administrasi saat menggunakan dana desa. Ia kemudian meminta pemerintah memikirkan hal itu dan mencarikan solusinya.
"Kita percaya niat baik kepala desa. Pelaksananya harus ada musyawarah desa, nanti pemerintah akan menegaskan untuk apa anggaran desa itu," ucap Kalla.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, kementeriannya akan mengeluarkan surat edaran untuk menginformasikan program desa yang akan dilakukannya dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Menurut Marwan, surat edaran tersebut dinilai perlu dilakukan sebagai salah satu cara mensosialisasikan program-program pembangunan desa. Marwan mengakui kalau sejauh ini masih banyak kepala desa, terutama yang secara geografis terletak di wilayah pedalaman, belum mengetahui keberadaan Kementerian Desa.
Banyak juga kepala desa yang belum tahu mengenai rencana penyaluran dana desa sebesar Rp 1,4 miliar selama lima tahun, sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.