"Pasti tidak sama orang-orangnya. Yang dikasih ke KPK biasanya beda dengan yang kejaksaan, kepolisian," ujar Johan, di Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Dengan demikian, lanjut Johan, KPK bisa lebih fokus mengusut LHA yang diberikan PPATK. Namun, Johan mengaku tidak tahu pertimbangan PPATK membagi LHA kepala daerah kepada sejumlah instansi penegak hukum.
Untuk pengusutan, KPK terlebih dahulu menelaah LHA dari PPATK sehingga diketahui apakah ada sejumlah transaksi mencurigakan yang perlu dilanjutkan ke penyelidikan.
Ketika ditanya siapa saja kepala daerah yang memiliki rekening gendut, Johan tak mau menjawabnya.
"Saya tidak tahu," kata Johan.
Rekening milik Foke dan Gubernur Sultra
Sebelumnya diberitakan, PPATK telah memberikan laporan terkait rekening sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah kepada KPK dan Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, berdasarkan laporan PPATK yang diterima Kejagung, rekening itu milik delapan orang kepala daerah yaitu seorang gubernur aktif, dua mantan gubernur, serta lima bupati dan mantan bupati.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa dua di antara LHA yang diterima KPK merupakan rekening milik Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo alias Foke.
Menurut Abraham, ada 10 nama kepala daerah dalam laporan PPATK ke KPK itu. Saat ini, kata Abraham, KPK tengah mengkaji nama-nama yang dilaporkan PPATK tersebut. Jika hasil kajian membuktikan adanya perbuatan-perbuatan yang mengarah ke suatu tindak pidana, maka KPK akan langsung memproses ke level selanjutnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menindaklanjuti laporan PPATK itu dengan melakukan pengusutan. Tony mengatakan, penanganan transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan Nur Alam sudah masuk ke tahap penyelidikan dan akan segera memeriksanya.
Ada pun, penanganan transaksi mencurigakan kepala daerah lainnya masih dalam tahap penelaahan dan belum masuk ke penyelidikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.