JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, petugas KPK menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan. Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (16/12/2014) siang itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin alih fungsi hutan di Bogor, Jawa Barat, yang menjerat Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala sebagai tersangka.
"Ada dokumen-dokumen yang kita sita yang berkaitan dengan dokumen tukar-menukar kawasan hutan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2014) malam.
Johan mengatakan, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, termasuk ruangan Sekretariat Direktorat Jenderal Planologi. Ia menambahkan, dokumen yang disita berkaitan dengan tukar-menukar kawasan hutan dan pinjam pakai lahan.
"Cukup banyak dokumennya. Ada lebih dari dua koper," kata Johan.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kediaman Cahyadi di Kompleks Widya Chandra VIII Nomor 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sebuah kantor di Menara Sudirman lantai 22-27, Jalan Sudirman Kavling 60, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan di dua lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen.
Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap sebagai tersangka. Cahyadi diduga bersama-sama Yohan menyuap Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. (Baca: Ditetapkan Tersangka, Bos Sentul City Langsung Ditahan KPK)
KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Cahyadi juga disangkakan Pasal 21 Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.
KPK telah mencegah Cahyadi terkait penyelidikan yang dilakukan KPK agar tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan keduanya terkait dengan proses penyidikan.
Nama Cahyadi disebut dalam surat dakwaan perwakilan PT BJA bernama Yohan Yap. Dalam dakwaan tersebut, sekitar Januari 2014, Cahyadi meminta bantuan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.