Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik Hakim MK, Timsel Bela Refly Harun dan Todung Mulya Lubis

Kompas.com - 17/12/2014, 20:03 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Tim Seleksi Hakim Konstitusi masih akan mempertahankan dua anggotanya yakni Refly Harun dan Todung Mulya Lubis dalam melakukan seleksi meski mendapat kritik dari para hakim konstitusi. Menurut Ketua Tim Seleksi MK Saldi Isra, keberadaan Refly dan Todung sangat diperlukan karena mereka mengenali seluk-beluk MK.

"Kami menganggap orang-orang yang penting memahami MK untuk menjadi pansel sehingga bisa menemukan orang yang tepat menjadi hakim berikutnya yang diajukan ke Presiden. Saya atau kami semua tadi yang rapat menganggap saudara Refly Harun dan juga Todung Mulya Lubis orang yang juga tahu sebetulnya tentang MK. Jadi penting kehadirannya di tim seleksi ini," ujar Saldi dalam jumpa pers di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Saldi pun berpandangan, dua anggota tim seleksi yang dikritik hakim konstitusi saat itu juga tidak mengurangi independesi tim. Sebab, masih ada tujuh anggota tim lain yang juga melakukan seleksi. "Dua dari tujuh kan minor," ucap dia.

Refly pun menegaskan bahwa pengaruh dirinya tidaklah signifikan lantaran masih ada anggota tim seleksi lainnya. Dia mengaku seluruh anggota tim seleksi sudah berkomitmen untuk bisa menghasilkan calon hakim MK yang baik.

"Maka tidak perlu khawatir, kami akan pilih yang terbaik. Nanti akan terserah presiden memilih 1-3 orang yang kami serahkan nanti," ucap dia.

Selain itu, Refly juga meluruskan keberatan yang dilayangkan hakim konstitusi akan posisi dirinya yang kerap berperkara di MK. Menurut Refly, tak hanya dirinya dan Todung Mulya Lubis yang sering berperkara di MK melainkan juga anggota timsel lain.

"Todung bahkan bisa dicatat berapa kali datang ke MK. Kalau dikaitkan dengan semua anggota pansel sering ke MK baik sebagai ahli maupun lawyer, saya kira kekhawatiran itu tidak perlu ada," kata dia.

Refly mengaku pembentukan tim seleksi ini sebenarnya dilakukan untuk memperbaiki mekanisme pemilihan hakim konstitusi yang tertutup pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika itu proses memang dilakukan tanpa seleksi, termasuk ketika SBY mengusulkan Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi.

"Maka dari itu, tujuh orang ini independen semua. Jangan kuatir, nanti dilihat saja, nanti presiden yang akan menentukan," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar mengatakan bahwa alasan para hakim MK menolak ditunjuknya Todung dan Refly sebagai anggota pansel, karena kedua nama tersebut merupakan ahli hukum yang sering beracara di MK. Keduanya beracara baik sewaktu mengajukan persidangan, maupun sebagai pengacara yang membela kliennya di MK. (Baca: Hakim Konstitusi Tolak Refly Harun dan Todung sebagai Anggota Pansel Hakim MK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com