"Kami menganggap orang-orang yang penting memahami MK untuk menjadi pansel sehingga bisa menemukan orang yang tepat menjadi hakim berikutnya yang diajukan ke Presiden. Saya atau kami semua tadi yang rapat menganggap saudara Refly Harun dan juga Todung Mulya Lubis orang yang juga tahu sebetulnya tentang MK. Jadi penting kehadirannya di tim seleksi ini," ujar Saldi dalam jumpa pers di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Saldi pun berpandangan, dua anggota tim seleksi yang dikritik hakim konstitusi saat itu juga tidak mengurangi independesi tim. Sebab, masih ada tujuh anggota tim lain yang juga melakukan seleksi. "Dua dari tujuh kan minor," ucap dia.
Refly pun menegaskan bahwa pengaruh dirinya tidaklah signifikan lantaran masih ada anggota tim seleksi lainnya. Dia mengaku seluruh anggota tim seleksi sudah berkomitmen untuk bisa menghasilkan calon hakim MK yang baik.
"Maka tidak perlu khawatir, kami akan pilih yang terbaik. Nanti akan terserah presiden memilih 1-3 orang yang kami serahkan nanti," ucap dia.
Selain itu, Refly juga meluruskan keberatan yang dilayangkan hakim konstitusi akan posisi dirinya yang kerap berperkara di MK. Menurut Refly, tak hanya dirinya dan Todung Mulya Lubis yang sering berperkara di MK melainkan juga anggota timsel lain.
"Todung bahkan bisa dicatat berapa kali datang ke MK. Kalau dikaitkan dengan semua anggota pansel sering ke MK baik sebagai ahli maupun lawyer, saya kira kekhawatiran itu tidak perlu ada," kata dia.
Refly mengaku pembentukan tim seleksi ini sebenarnya dilakukan untuk memperbaiki mekanisme pemilihan hakim konstitusi yang tertutup pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika itu proses memang dilakukan tanpa seleksi, termasuk ketika SBY mengusulkan Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi.
"Maka dari itu, tujuh orang ini independen semua. Jangan kuatir, nanti dilihat saja, nanti presiden yang akan menentukan," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar mengatakan bahwa alasan para hakim MK menolak ditunjuknya Todung dan Refly sebagai anggota pansel, karena kedua nama tersebut merupakan ahli hukum yang sering beracara di MK. Keduanya beracara baik sewaktu mengajukan persidangan, maupun sebagai pengacara yang membela kliennya di MK. (Baca: Hakim Konstitusi Tolak Refly Harun dan Todung sebagai Anggota Pansel Hakim MK)