JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai, hakim konstitusi berlebihan jika menolak dua nama anggota Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi, yakni Todung Mulya Lubis dan Refly Harun.
Menurut Hasto, hakim konstitusi seharusnya menghargai pilihan pemerintah dan tidak mencampuri dengan cara menolaknya. (baca: Hakim Konstitusi Tolak Refly Harun dan Todung sebagai Anggota Pansel Hakim MK)
"Reaksi berlebihan yang ditunjukkan oleh Mahkamah Konstitusi. Karena Pansel dibentuk untuk seleksi hakim konstitusi yang berasal dari lembaga unsur kepresidenan," kata Hasto, saat dihubungi, Senin (15/12/2014).
Hasto menjelaskan, pansel yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo itu telah memperhitungkan semua aspek, termasuk tantangan yang akan dihadapi MK di masa mendatang. Apalagi setelah kasus Akil Mochtar yang mencoreng wajah MK, tim pansel diharap dapat membantu mendapatkan hakim konstitusi yang berintegritas.
Bagi Hasto, MK seharusnya membantu mewujudkan proses seleksi yang baik, dan bukan secara sepihak menolak anggota tim pansel yang diajukan. (baca: Todung: Saya Tidak Mungkin Menghancurkan MK)
"Sebaiknya berpikir positif, jangan sampai menggunakan lembaga MK untuk menyampaikan keinginan pribadi," ujarnya.
Sebelumnya, hakim konstitusi menolak Refly dan Todung sebagai anggota Pansel. Para hakim MK menilai, pemilihan kedua pakar hukum tersebut dapat memengaruhi proses seleksi yang diharapkan dapat berjalan secara objektif.
"Kiranya bapak presiden dapat mempertimbangkan kembali kedua anggota pansel, dengan harapan hakim konstitusi yang terpilih, nantinya dapat benar-benar menjaga independensi dan imparsialitas dalam melaksanakan kewenangan konstitusional MK," ujar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2014).
Menurut Gaffar, alasan para hakim MK menolak ditunjuknya Todung dan Refly sebagai anggota pansel, karena kedua nama tersebut merupakan ahli hukum yang sering beracara di MK. Keduanya beracara baik sewaktu mengajukan persidangan, maupun sebagai pengacara yang membela kliennya di MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.