JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung telah menyita uang lebih dari Rp 2 miliar terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan transjakarta tahun anggaran 2012. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 1 miliar di antaranya disita dari tersangka bernama Gunawan (GW).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, Gunawan merupakan Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, perusahaan yang menjadi rekanan Pemprov DKI Jakarta dalam proyek pengadaan tersebut. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Gunawan hingga kini masih dapat menghirup udara bebas.
"Penyidik telah menyita uang sebanyak Rp 2 miliar lebih. Dari tersangka GW, Rp 1 miliar," kata Tony di kantornya, Kamis (11/12/2014).
Sisanya, kata Tony, disita dari sekitar 60 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Para pegawai itu bertindak sebagai tim teknis dan tim pembantu teknis.
Awalnya, mereka mengira uang yang mereka terima merupakan honor. Namun, mereka rupanya tak bekerja sebagaimana mestinya. Setelah kasus ini mencuat, mereka akhirnya menyerahkan uang itu ke Kejagung melalui bendahara pada Oktober 2014 lalu.
"Sisanya dari pejabat teknis yang mendapat honor tidak sah," katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menahan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono; Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Gusti Ngurah Wirawan; dan Hasbi Hasibuan, pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.