Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen Didik Didakwa Terima Uang Rp 50 Juta dalam Kasus Simulator SIM

Kompas.com - 11/12/2014, 16:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dalam kasus korupsi pengadaan driving simulator pengemudi roda dua dan roda empat pada Korlantas tahun anggaran 2011. Jaksa menganggap Didik bersama-sama memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 121.830.768.863.

"Terdakwa (Didik) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu dengan memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 50 juta," ujar jaksa A Roni saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Jaksa menganggap Didik menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat kewenangan dalam menandatangani harga perkiraan sendiri dan spesifikasi teknis pengadaan driving simulator pengemudi roda dua dan roda empat. Padahal, HPS dan spesifikasi teknis tersebut hanya disusun oleh Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro bersama dengan staf Korlantas Polri yang bernama Ni Nyoman Suartini, atas instruksi Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

"Padahal, terdakwa selaku PPK tidak pernah melakukan penyusunan terhadap HPS dan spesifikasi teknis tersebut, namun terdakwa tetap menandatanganinya," kata jaksa.

Dalam surat tersebut, HPS yang ditetapkan untuk driving simulator pengemudi roda dua sebanyak 700 unit dengan harga Rp 79,9 juta per unit dan untuk roda empat sebanyak 556 unit dengan harga Rp 258,9 juta per unit. Dengan demikian, total harga pengadaan driving simulator pengemudi roda dua sebesar Rp 55,3 miliar dan untuk roda empat sebesar Rp 143,448 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan, pada 25 Januari 2011, Panitia Pengadaan Korlantas Polri mengumumkan pemenang lelang pengadaan driving simulator pengemudi roda dua dan roda empat. Agar seolah-olah telah dilakukan pelelangan, maka Budi meminta Sukotjo mempersiapkan beberapa perusahaan yang akan dipinjam namanya untuk dijadikan peserta lelang.

"Dalam pelaksanaan proses pelelangan tersebut sudah diatur sedemikian rupa agar PT CMMA dinyatakan lulus administrasi dan teknis," ujar jaksa.

Kemudian, Didik selaku PPK dan disetujui oleh mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo menerbitkan surat keterangan yang menyatakan PT CMMA sebagai pemenang lelang dan menunjuk perusahaan tersebut untuk melaksanakan pengadaan driving simulator pengendara roda dua dan roda empat.

Atas jasanya memuluskan lelang tersebut, Didik menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Sukotjo, yang dikemas dalam kantong berisi kue brownies Amanda dan cheese roll. Jaksa mengatakan, proyek pengadaan driving simulator pengendara roda dua dan roda empat tak hanya memperkaya Didik, tetapi juga pihak lainnya.

Djoko Susilo menerima aliran dana sebesar Rp 32 miliar, Budi Susanto sebesar Rp 93,38 miliar, dan Sukotjo sebesar Rp 3,9 miliar. Primkoppol Mabes Polri pun turut mendapat aliran dana sebesar Rp 15 miliar.

Dua staf Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, yaitu Wahyu Indra dan Gusti Ketut Gunawa, juga menerima uang dari proyek tersebut. Wahyu mendapatkan Rp 500 juta dan Gusti mendapatkan Rp 50 juta.

Selain itu, staf Bagian Keuangan Mabes Polri yang bernama Darsian juga menerima sebesar Rp 50 juta dan Warsono Sugantoro alias Jumadi sebesar Rp 20 juta. Berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan Driving Simulator Roda Dua dan Roda Empat pada Korps Lalu Lintas Tahun Anggaran 2011, perbuatan Didik menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 121.830.768.863.

Atas perbuatannya, Didik diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com