"Apabila pada tahun depan sudah ada keppres yang menolak permohonan grasi mereka, berarti kita akan mempersiapkan (eksekusinya). Kita akan siapkan kembali semua aspek yuridisnya setelah turunnya grasi ini telah sempurna," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan dari data yang ada, yang putusannya paling lama untuk terpidana mati adalah pada 1993.
Kejaksaan Agung mencatat sampai sekarang terdapat 136 terpidana mati dan 72 terpidana dari kasus non-narkoba, di antaranya dua terpidana teroris yang masuk daftar tunggu eksekusi karena masih melakukan upaya hukum.
Dia mengatakan bahwa saat ini terdapat enam terpidana mati yang masih menjadi buronan. Yang jelas, kata dia, sampai sekarang sejak 2000, sebanyak 27 terpidana mati sudah dieksekusi.
Kejaksaan menyatakan jaksa eksekutor untuk lima terpidana mati yang akan dieksekusi pada akhir 2014, sudah dipersiapkan di setiap daerah dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
"Segera menentukan tempat, waktu, termasuk hari dan jam eksekusi," katanya
Ia menjelaskan kelima terpidana mati yang akan dieksekusi itu terdiri dari dua kasus pembunuhan berencana dan tiga kasus narkotika. Ditambahkan, satu terpidana di Tangerang, dua di Batam, Kepulauan Riau, dan dua di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Kelima terpidana itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2012," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.