"Apabila pada tahun depan sudah ada keppres yang menolak permohonan grasi mereka, berarti kita akan mempersiapkan (eksekusinya). Kita akan siapkan kembali semua aspek yuridisnya setelah turunnya grasi ini telah sempurna," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan dari data yang ada, yang putusannya paling lama untuk terpidana mati adalah pada 1993.
Kejaksaan Agung mencatat sampai sekarang terdapat 136 terpidana mati dan 72 terpidana dari kasus non-narkoba, di antaranya dua terpidana teroris yang masuk daftar tunggu eksekusi karena masih melakukan upaya hukum.
Dia mengatakan bahwa saat ini terdapat enam terpidana mati yang masih menjadi buronan. Yang jelas, kata dia, sampai sekarang sejak 2000, sebanyak 27 terpidana mati sudah dieksekusi.
Kejaksaan menyatakan jaksa eksekutor untuk lima terpidana mati yang akan dieksekusi pada akhir 2014, sudah dipersiapkan di setiap daerah dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
"Segera menentukan tempat, waktu, termasuk hari dan jam eksekusi," katanya
Ia menjelaskan kelima terpidana mati yang akan dieksekusi itu terdiri dari dua kasus pembunuhan berencana dan tiga kasus narkotika. Ditambahkan, satu terpidana di Tangerang, dua di Batam, Kepulauan Riau, dan dua di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Kelima terpidana itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2012," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.