Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Tim Seleksi Buka Pendaftaran Calon Hakim MK untuk Gantikan Hamdan

Kompas.com - 10/12/2014, 14:30 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim seleksi Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibentuk pemerintah akan bekerja cepat untuk mencari pengganti hakim konstitusi Hamdan Zoelva yang akan menyelesaikan tugasnya pada 6 Januari 2015.

Tim seleksi MK hanya punya waktu kurang dari sebulan dalam melakukan seleksi hakim konstitusi. Karena itu, pendaftaran untuk para calon hakim konstitusi mulai dibuka pada Kamis (11/12/2014).

"Kami mulai bekerja cepat, setelah kemarin mendapat SK, hari ini kami gelar rapat perdana dan sudah kami tentukan waktu tahapannya. Kami mulai hitung mundur karena 6 Januari sudah harus ada Keppres (keputusan presiden) baru," kata Ketua Tim Seleksi MK Saldi Isra dalam jumpa pers di kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Saldi didampingi oleh anggota tim seleksi lainnya, yakni Refli Harun (Universitas Andalas), Harjono (mantan hakim MK), dan Widodo Ekatjahjana (FH Universitas Jember). Tiga anggota lainnya tak hadir dalam jumpa pers kali ini, yaitu Maruarar Siahaan (mantan hakim MK), Todung Mulya Lubis (advokat), dan Satya Arinanto (pakar hukum dan politik Universitas Indonesia).

Saldi menuturkan, malam ini, tim seleksi menyiapkan draft pengumuman rekrutmen calon hakim konstitusi. Pengumuman resmi akan dilakukan mulai 11 Desember. Proses seleksi dilakukan dalam dua tahap mulai dari interview dan tes kesehatan bersama tim seleksi hingga interview bersama tokoh-tokoh senior. Proses seleksi diperkirakan berlangsung sampai tanggal 31 Desember 2014.

Saldi mengungkapkan, pada 1-3 Januari 2015, tim seleksi akan melakukan diskusi internal untuk menentukan calon. Pada 4 Januari, sebanyak 2-3 calon resmi dipilih oleh tim seleksi. Sehari kemudian, nama-nama itu diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memilih satu nama.

"Diharapkan pada 6 Januari keppres dikeluarkan, dan 7 Januari akan dilakukan pelantikan," imbuh Saldi.

Hamdan merupakan hakim konstitusi yang diajukan pemerintah. Ia menjadi hakim MK sejak 6 Januari 2010. Pada 1 November 2013, Hamdan terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Akil Mochtar yang terjerat kasus suap sengketa sejumlah pilkada.

Selain Hamdan, ada dua hakim MK yang masa jabatannya juga akan berakhir pada tahun 2015. Mereka adalah Achmad Fadlil Sumadi dan Muhammad Alim. Keduanya adalah hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung. MA telah rekrutmen calon hakim MK dan telah menentukan pilihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com