JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, KPK akan melakukan ekspos atau gelar perkara kasus dana talangan Bank Century setelah putusan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, berkekuatan hukum tetap.
Untuk saat ini, kata Zulkarnain, penyidik akan mempelajari dahulu putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan menunggu sikap Jaksa maupun Budi, apakah menerima atau mengajukan kasasi atas putusan tersebut. (baca: Ajukan Banding, Budi Mulya Malah Divonis 12 Tahun Penjara oleh PT DKI)
"Kalau memang masing-masing menerima putusan, tentu putusan ini akan inkraht (berkekuatan hukum tetap). Nanti akan kita ekspos lagi lah terhadap itu," ujar Zulkarnain di Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Namun, Zulkarnain mengaku penyidik belum menerima putusan tersebut sehingga belum bisa mempelajarinya. Ia mengatakan, dari putusan tersebut akan muncul pertimbangan sejauh mana vonis yang dijatuhkan sesuai dengan yang didakwakan terhadap Budi Mulya. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.
"Sehingga nanti dirumuskan yang lalu itu di dalam dakwaaan, kita lihat nanti di dalam pertimbangan pengadilan yang kita nilai, yang kita anggap secara bersama-sama melakukan," kata Zulkarnain.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara. Pada 16 Juli 2014 lalu, Budi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.