Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Isu Korupsi di Bangkalan Sudah Lama, tetapi Selalu Mentok

Kompas.com - 08/12/2014, 20:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, isu dugaan korupsi yang dilakukan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron telah lama beredar. Akan tetapi, kata dia, belum ditemukan cukup bukti untuk mengungkapnya.

Bahkan, kata Mahfud, kasus tersebut sudah ditangani oleh kejaksaan setempat, tetapi terbengkalai. (Baca: Fuad Amin dan Barang Bukti...)

"Isunya sudah lama, tetapi buktinya baru ada sekarang. Ya ini sudah benar ditangani KPK, yang dulu-dulu selalu mentok," ujar Mahfud, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/12/2014).

Mahfud yakin, KPK memiliki bukti yang kuat untuk memproses kasus tersebut. Adapun kedatangannya hari ini ke KPK, menurut Mahfud, untuk menanyakan perkembangan penanganan korupsi yang tengah disidik KPK, termasuk soal kasus Bangkalan. (Baca: Dalam 6 Tahun, Harta Ketua DPRD Bangkalan Meningkat Rp 4,6 Miliar)

"KPK ini merupakan lembaga yang paling diharapkan masyarakat untuk pemberantasan korupsi saat ini sehingga harus didukung semuanya," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, meski Fuad termasuk orang yang memiliki posisi kuat dan banyak pendukung di daerahnya, KPK diminta tidak gentar menindaklanjuti proses hukum. (Baca: KPK: Ketua DPRD Bangkalan Terindikasi Melakukan Pencucian Uang)

"Pokoknya pemberantasan korupsi harus tanpa pandang bulu dan jangan takut kepada siapa pun. Penegakan hukum itu siapa saja," ujarnya.

Tangkap tangan Fuad Amin

Seperti diberitakan, KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di Bangkalan. Saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa.

PT Media Karya Sentosa (MKS) tak lain mitra perusahaan daerah Kabupaten Bangkalan, PD Sumber Daya, dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik. Sebelum menangkap Fuad, pada Senin (1/12/2014), KPK melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta dalam kasus yang sama.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap adik ipar Fuad, Abdul Rauf, yang diduga perantara Fuad dalam menerima suap. Rauf ditangkap pada Senin sekitar pukul 11.30 di pelataran parkir Gedung AKA, Jalan Bangka Raya, Mampang, Jakarta Selatan. Gedung AKA diduga salah satu aset milik Fuad di Jakarta. Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan uang Rp 700 juta di dalam mobil Rauf.

Uang Rp 700 juta ini diduga pemberian Antonio Bambang Djatmiko, Direktur PT MKS, untuk Fuad. Antonio tak memberikan langsung uang itu kepada Rauf. Dia juga menggunakan perantara, yaitu ajudannya yang juga tentara AL berpangkat kopral satu Marinir bernama Sudarmono. Sebelumnya, uang Rp 700 juta ini diberikan Sudarmono kepada Rauf.

Setelah menangkap Rauf, 15 menit kemudian penyidik KPK menangkap Antonio yang masih berada di dalam lobi Gedung AKA. Sementara itu, Sudarmono yang telah meninggalkan pelataran parkir Gedung AKA dibekuk pada pukul 12.15 di lobi Energy Building, kawasan SCBD, Jakarta Pusat. PT MKS berkantor di Energy Building lantai 17.

”Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang terkait dengan jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur, yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka dengan inisial ABD (Antonio Bambang Djatmiko) sebagai pemberi dan FAI (Fuad Amin Imron) sebagai penerima,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa.

Suap dari Antonio diduga terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS yang bermitra dengan PD Sumber Daya dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Sejatinya, gas dialirkan untuk pembangkit listrik. Salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Diduga, gas ini tak pernah sampai ke PLTG itu.

Diduga, karena pembangkit listrik tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian, Fuad yang pernah menjadi Bupati Bangkalan menerima jatah uang terima kasih.

”Itu ’pembayaran’ rutin terkait suplai gas. Perjanjian sudah lama, sejak 2007. (Suap) Untuk yang bersangkutan sudah sekian kali. Jadi, tak bisa mengelak. Sudah rutin,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com