Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 6 Tahun, Harta Ketua DPRD Bangkalan Meningkat Rp 4,6 Miliar

Kompas.com - 03/12/2014, 17:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Harta kekayaan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron meningkat sekitar Rp 4,6 miliar dalam kurun waktu sekitar enam tahun atau periode 2002-2008. Hal itu berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) di situs acch.kpk.go.id.

Fuad pertama kali melaporkan harta kekayaannya pada 27 Agustus 2002, saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Dari data tersebut, total harta kekayaan yang dilaporkannya saat itu sebesar Rp 1.730.189.747.

Setelah itu, Fuad kembali melaporkan harta kekayaan pada 2 Mei 2008, saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan periode 2008-2013. Berdasarkan data LHKPN, harta kekayaan yang dilaporkan Fuad saat itu sebesar Rp 6.374.867.166.

Peningkatan harta kekayaan Fuad terlihat dari sejumlah aset tidak bergerak. Dalam data LHKPN tahun 2002, harta tidak bergerak yang dimiliki Fuad sebesar Rp 1.528.822.000. Sementara berdasarkan LHKPN tahun 2008, harta tidak bergerak Fuad meningkat menjadi Rp 3.204.934.000.

Penambahan harta tidak bergerak itu berupa tanah seluas 1000 meter persegi di Kabupaten Bangkalan, tanah seluas 420 meter persegi di Kabupaten Bangkalan, tanah seluas 12.950 meter persegi di Kabupaten Bangkalan, tanah dan bangunan seluas 413 dan 400 meter persegi di Kota Surabaya, tanah seluas 24.060 meter persegi di Kabupaten Bangkalan, serta tanah dan bangunan seluas 966 dan 200 meter persegi di Kabupaten Bangkalan.

Begitu pun dengan harta bergerak Fuad berupa alat transportasi. Pada tahun 2002, harta bergerak Fuad sebesar Rp 200 juta, sedangkan pada tahun 2008 meningkat menjadi Rp 315 juta. Penambahan alat transportasi itu berupa mobil merk Kia Pregio, mobil Toyota Kijang, dan mobil Toyota Yaris.

Peningkatan harta kekayaan Fuad yang menonjol terlihat dari jumlah giro dan setara kas lainnya. Pada tahun 2002, nilai giro yang dilaporkan sebesar Rp 1.367.747, sementara pada tahun 2008 nilai gironya bertambah menjadi Rp 2.799.933.166.

KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari, di kediamannya di Bangkalan, Jawa Timur. Setelah diperiksa hampir 24 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait jual beli gas untuk pembangkit listrik tenaga gas di Jawa Timur. Fuad juga langsung ditahan di rumah tahanan KPK di Guntur, Jakarta Selatan.

Dari operasi tersebut, KPK juga menetapkan ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kopral Satu bernama Darmono sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com