Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus TI Perpustakaan, Mantan Wakil Rektor UI Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/12/2014, 17:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Tafsir Nurchamid, mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia.

Hakim menyatakan, Tafsir terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi Gedung Perpustakaan UI tahun 2010-2011.

"Menyatakan terdakwa Tafsir Nurchamid terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Menurut hakim, hal yang memberatkan Tafsir,  perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi. Tafsir dianggap tidak kooperatif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Hal yang meringankan Tafsir, ia dianggap berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

"Tafsir juga menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.

Menurut majelis hakim, Tafsir menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan agar pengadaan dan pemasangan sistem TI di Perpustakaan Pusat UI dilakukan melalui PT Makara Mas.

Tafsir pun menyetujui keikutsertaan PT Makara Mas dalam proses lelang dengan meminjam nama PT Netsindo Interbuana. Pengadaan sistem teknologi informasi itu seluruhnya dibeli dari PT Dewi Perdana Internasional.

Tafsir dianggap telah menetapkan anggaran pengadaan dan pemasangan sistem TI tersebut secara sepihak sebesar Rp 50 miliar. Penganggaran tersebut lantas dibagi ke dalam beberapa pos, yaitu untuk pengadaan perangkat TI sebesar Rp 21 miliar, pemasangan TI Rp 21 miliar, pembayaran pajak proyek Rp 5 miliar, dan disimpan di kas UI Rp 3 miliar.

"Penetapan pagu anggaran itu tidak melalui proses revisi rencana kerja tahunan, tanpa persetujuan Majelis Wali Amanat, serta tidak didasarkan atas analisis kebutuhan kampus, dan hanya berdasarkan perkiraan terdakwa," kata hakim.

Dalam proyek tersebut, Tafsir melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhaneswara, Direktur PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio, Kepala Sub-Direktorat Pemeliharaan dan Pengelolaan Aset UI Jachrizal Sumabrata, Manager PT Makara Mas Dedi Abdul Rachman Saleh.

Pelaksanaan proyek tersebut ternyata telah mendapat izin dari mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Sumantri. Namun, jaksa melanjutkan, PT Makara Mas tidak memenuhi kualifikasi untuk melakukan proyek tersebut sehingga proses pengadaan dan pemasangan TI meleset dari perkiraan.

Banyak barang yang akhirnya tidak terpasang, atau terpasang dan berfungsi, tetapi tidak optimal. Hakim juga menyebut Tafsir lalai karena tidak membentuk panitia pengadaan dan melanggar proses administrasi sehingga dianggap menyalahi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.

"Terdakwa seharusnya melakukan pengawasan fisik, fungsional, tetapi sebaliknya malah menggunakan untuk maksud lain. Harusnya dapat menerapkan secara adil dan tidak mengarahkan atau menguntungkan pihak lain," kata hakim.

Atas perbuatannya, Tafsir dijerat hukuman pidana dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com