Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Ketua DPRD Bangkalan Terindikasi Melakukan Pencucian Uang

Kompas.com - 03/12/2014, 14:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain menjerat terkait kasus dugaan pemberian hadiah atau janji dalam jual beli gas untuk pembangkit listrik tenaga gas di Jawa Timur, KPK juga akan menjerat Fuad dalam TPPU.

"Kita akan kenakan TPPU-nya," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Adnan mengatakan, dari hasil pendalaman penyidikan, KPK mendapati sejumlah aset Fuad berupa rumah yang diduga hasil pencucian uang dari korupsi yang dilakukannya. Menurut dia, sejumlah rumah tersebut berada di Bangkalan, Jawa Timur.

"Di Bangkalan sekitar empat sampai lima rumah. Karena terjadinya sudah lama, mungkin banyak sekali," kata Adnan.

Tak hanya di Bangkalan, kata Adnan, KPK juga tengah menelusuri sejumlah aset Fuad di Jakarta. Adnan memastikan bahwa aset Fuad yang terindikasi hasil pencucian uang akan disita oleh KPK.

"Di Jakarta sedang dicari. Akan disita semuanya," ujar Adnan.

KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di Bangkalan. Saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa.

PT Media Karya Sentosa (MKS) tak lain mitra perusahaan daerah Kabupaten Bangkalan, PD Sumber Daya, dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik. Sebelum menangkap Fuad, pada Senin (1/12/2014) KPK melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta dalam kasus yang sama.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap adik ipar Fuad, Abdul Rauf, yang diduga perantara Fuad dalam menerima suap. Rauf ditangkap pada Senin sekitar pukul 11.30 di pelataran parkir Gedung AKA, Jalan Bangka Raya, Mampang, Jakarta Selatan. Gedung AKA diduga salah satu aset milik Fuad di Jakarta. Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan uang Rp 700 juta di dalam mobil Rauf.

Uang Rp 700 juta ini diduga pemberian Antonio Bambang Djatmiko, Direktur PT MKS, untuk Fuad. Antonio tak memberikan langsung uang itu kepada Rauf. Dia juga menggunakan perantara, yaitu ajudannya yang juga tentara AL berpangkat kopral satu Marinir bernama Sudarmono. Sebelumnya, uang Rp 700 juta ini diberikan Sudarmono kepada Rauf.

Setelah menangkap Rauf, 15 menit kemudian penyidik KPK menangkap Antonio yang masih berada di dalam lobi Gedung AKA. Sementara Sudarmono yang telah meninggalkan pelataran parkir Gedung AKA dibekuk pada pukul 12.15 di lobi Energy Building, kawasan SCBD, Jakarta Pusat. PT MKS berkantor di Energy Building lantai 17.

”Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang terkait dengan jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur, yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka dengan inisial ABD (Antonio Bambang Djatmiko) sebagai pemberi dan FAI (Fuad Amin Imron) sebagai penerima,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa.

Suap dari Antonio diduga terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS yang bermitra dengan PD Sumber Daya dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Sejatinya, gas dialirkan untuk pembangkit listrik. Salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Diduga, gas ini tak pernah sampai ke PLTG itu.

Diduga, karena pembangkit listrik tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian, Fuad yang pernah menjadi Bupati Bangkalan menerima jatah uang terima kasih.

”Itu ’pembayaran’ rutin terkait suplai gas. Perjanjian sudah lama, sejak 2007. (Suap) Untuk yang bersangkutan sudah sekian kali. Jadi, tak bisa mengelak. Sudah rutin,” Adnan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com