Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bangkalan Diduga Menjadi Perantara Suap untuk Bapaknya

Kompas.com - 03/12/2014, 13:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan, KPK akan mendalami keterlibatan anak Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait jual beli gas untuk pembangkit listrik tenaga gas di Jawa Timur. Menurut Adnan, anak Fuad yang merupakan Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad, diduga berperan sebagai perantara suap kepada Fuad.

"Anaknya bagian dari yang menerima untuk diserahkan kepada bapaknya (Fuad)," ujar Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Adnan mengatakan, Makmun diduga menjadi bagian dari mata rantai dalam kasus yang menjerat ayahnya. KPK kemungkinan akan memeriksa Makmun bila kesaksiannya diperlukan. "Pada saatnya akan diperiksa," kata Adnan. Kompas.com masih mengupayakan konfirmasi hal ini kepada Ibnu Fuad.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Fuad Amin pada Senin (1/12/2014) hingga Selasa (2/12/2014) dini hari. Selain dia, tiga orang lainnya di tempat terpisah. Dari operasi tersebut, KPK langsung menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka, yakni Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kopral Satu bernama Darmono.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan bahwa dalam kasus ini Antonio merupakan pihak pemberi uang dan Fuad sebagai penerima uang. Adapun Rauf dan Darmono berperan sebagai perantara uang. Menurut Bambang, Rauf merupakan perantara uang dari pihak Fuad sebagai penerima uang. Adapun Darmono merupakan perantara dari Antonio sebagai pemberi uang.

Menurut Bambang, PT MKS yang dipimpin Antonio pernah bekerja sama dengan salah satu perusahaan badan usaha milik daerah di Bangkalan bernama PD Sumber Daya. Kerja sama tersebut dilakukan untuk menghidupkan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik. Oleh karena itu, pada 2007, Fuad selaku Bupati Bangkalan menandatangani kontrak kerja sama antara PD Sumber Daya dan PT Media Karya Sentosa.

KPK masih mendalami keterlibatan PD Sumber Daya dalam kasus tersebut, apakah berperan sebagai sarana atau termasuk sebagai pelaku. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 700 juta dari Rauf, yang diduga baru diberikan oleh Antonio dan akan diserahkan kepada Fuad. Selain itu, KPK juga menyita tiga koper besar dari kediaman Fuad di Bangkalan, Jawa Timur. Namun, belum diketahui pasti total uang yang disimpan dalam koper-koper itu. Bambang menaksir, jumlah uangnya bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Antonio sebagai pihak pemberi hadiah disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Fuad dan Rauf sebagai pihak penerima hadiah dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk Darmono yang merupakan anggota TNI AL, KPK menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada peradilan militer sesuai undang-undang militer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com