"KPK menyita tiga koper besar yang uangnya masih dihitung sampai sekarang," ujar Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam.
Bambang mengatakan, sejumlah koper tersebut ditemukan di sejumlah tempat yang tersembunyi di rumah Fuad. Ia menambahkan, penghitungan uang yang membutuhkan waktu cukup lama itu dilakukan di hadapan Fuad setelah diboyong penyidik ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Kalau dihitung dengan tangan bisa 7 hari, makanya diperlukan mesin penghitung uang," kata Bambang.
Bambang menaksir total uang yang disimpan dalam koper nilainya lebih dari Rp 1 miliar. Ia memperkirakan, pada Rabu (3/12/2014) besok, KPK sudah mendapatkan kepastian jumlah uang dalam tiga koper besar tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Selain Fuad, KPK juga menetapkan ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kopral Satu bernama Darmono sebagai tersangka.
Bambang menyatakan, dalam kasus ini Antonio merupakan pihak pemberi uang dan Fuad sebagai pihak penerima uang. Sedangkan Rauf dan Darmono berperan sebagai perantara suap. Rauf merupakan perantara uang dari pihak Fuad sebagai penerima suap, sementara Darmono merupakan perantara dari pihak Antonio sebagai pemberi suap.
Kasus ini terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan. Bambang mengatakan, PT MKS yang dipimpin Antonio pernah bekerja sama dengan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah di Bangkalan bernama PD Sumber Daya. Kerja sama tersebut dilakukan untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik.
Pada 2007, Fuad selaku Bupati Bangkalan menandatangan kontrak kerja sama antara PD Sumber Daya dengan PT Media Karya Sentosa. Bambang mengatakan, saat ini KPK masih mendalami keterlibatan PD Sumber Daya dalam kasus tersebut berperan sebagai sarana atau termasuk sebagai pelaku.
Atas perbuatannya, Antonio sebagai pihak pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Fuad dan Rauf sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan untuk Darmono yang merupakan anggota TNI AL, KPK menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada peradilan militer sesuai undang-undang militer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.