Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tangkap Satu Anggota TNI AL dalam Operasi Tangkap Tangan di Bangkalan

Kompas.com - 02/12/2014, 15:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan di Bangkalan, Jawa Timur. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, mereka yang ditangkap adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, seorang pihak swasta, dan satu oknum TNI Angkatan Laut.

"Kita masih dalam proses. Ada tiga orang yang diamankan, ada satu oknum TNI AL, satu swasta, satu penyelenggara negara," ujar Abraham di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Abraham mengatakan, peran oknum TNI itu bukan sebagai beking. Abraham menduga, oknum tersebut memiliki peranan dalam dugaan tindak pidana sehingga perlu adanya pemeriksaan oleh penyidik.

"Orang ini jadi salah satu orang yang punya peranan dalam proses penyimpangan, proses transaksi, dan lain-lain," kata Abraham.

Jika terindikasi terlibat dalam tindak pidana korupsi, kata Abraham, KPK akan menyerahkan anggota TNI AL itu ke peradilan militer.

"Tapi, pangkatnya tidak terlalu tinggi, mungkin sersan, atau apalah gitu. Tapi, bukan perwira," ujar dia.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya mengatakan, penangkapan tersebut terkait suplai gas. Diduga, ada sejumlah pembayaran yang ditujukan untuk penyelenggara negara. Penyelenggara negara yang dimaksud adalah Fuad Amin, saat masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

Menurut Adnan, terjalin kerja sama antara pihak swasta dan salah satu perusahaan BUMD. Peran Fuad sebagai bupati saat itu adalah menandatangani perjanjian kerja sama antara kedua pihak tersebut. Sebagai timbal baliknya, kata Adnan, perusahaan BUMD melakukan pembayaran rutin kepada Fuad sejak tahun 2007.

"Ada jasa yang dianggap prestasi oleh swasta demi kelancaran usaha," kata Adnan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com