JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan bahwa kunci pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, bukan lagi ada di pemerintah, melainkan kepolisian. Dengan dibebaskannya Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus tersebut, Yasonna menilai kepolisian bisa lebih mendalami kasus tersebut dan mencari pelaku utamanya.
"Itu bukan urusan saya, urusan kepolisian. Kami minta kepolisian tidak berhenti (mengusut) dalang intelektual yang ada di sini. Sekarang Polly sudah di luar, panggillah dia, siapa tahu bisa memberikan informasi-informasi," ujar Yasonna, Selasa (2/12/2014), di Jakarta.
Menurut dia, pembebasan Pollycarpus sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Mantan pilot Garuda itu seharusnya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada November 2012, tetapi ketika itu tidak dilakukan karena masih ada proses hukum yang harus ditempuh.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengingatkan bahwa inti dari pemasyarakatan bukanlah untuk pembalasan, melainkan membina orang menjadi lebih baik.
"Tugas lapas itu membina membuat orang di dalam jadi lebih baik, setelah keluar," kata Yasonna.
Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung sejak Jumat (28/11/2014). Ia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara itu diputuskan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus yang membelitnya.
Meski mendapat pembebasan bersyarat, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor satu bulan sekali ke Balai Pemasyarakatan Bandung hingga bulan Agustus 2018. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.