"Jelas sekali kita akan meminta keterangan pemerintah. Apa alasan Presiden dan Menkumham memberikan fasilitas itu kepada napi yang selama ini menjadi sorotan publik," ucap Benny, di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Menurut Benny, kebijakan pemerintah yang memberikan pembebasan bersyarat kepada pembunuh Munir tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan. Namun, DPR tidak memiliki hak untuk ikut mengintervensi keputusan tersebut.
Meskipun demikian, lanjut Benny, DPR masih memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengetahui alasan dikeluarkannya keputusan tersebut.
"Pemerintah perlu menjelaskan agar publik tidak mencurigai adanya kepentingan politik tertentu, didikte, atau ditengarai selama ini melakukan pembuhuhan kepada almarhum Munir," kata Benny.
Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali.
Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri. (Baca: Pollycarpus Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Sebulan Sekali)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, pembebasan bersyarat Pollycarpus sudah sesuai dengan ketentuan. Menurut Yasonna, Pollycarpus berhak mendapatkan bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa hukumannya. (Baca: Menkumham: Pembebasan Pollycarpus Sudah Sesuai Ketentuan)