Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Desember, Singkong Wajib Disajikan di Semua Instansi Pemerintahan

Kompas.com - 27/11/2014, 19:12 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2014. Surat edaran itu dikeluarkan agar semua instansi pemerintahan menyediakan makanan lokal dari hasil tani, semisal singkong.

"Surat edaran itu untuk seluruh kementerian dan departemen. Kita ingin meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemerintahan, jadi mengutamakan makanan dalam negeri," kata Yuddy, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Yuddy mengungkapkan keyakinannya bahwa kebijakan ini akan membawa banyak manfaat. Manfaat yang paling konkret akan terlihat adalah akan dirasakan oleh petani, merangsang orang bercocok-tanam, dan pejabat juga akan lebih nyaman memakan singkong karena tak berpotensi besar menimbulkan penyakit.

Ia melanjutkan, makanan lokal berbahan dasar singkong dapat diolah sedemikian rupa sehingga pantas untuk disajikan di acara-acara resmi kenegaraan. Yuddy yakin kebijakannya ini akan dijalankan oleh semua instansi pemerintahan mulai 1 Desember 2014.

"Sekarang kan banyak orang sakit kolesterol akibat asupan makanan dengan kadar gula dan lemak tinggi, jadi kalau ada instansi pemerintahan yang imbau menyajikan makanan lokal untuk sajian kenegaraan ya bagus," ujarnya.

Yuddy menegaskan, ia juga mengatur sanksi untuk pejabat atau pegawai pemerintahan yang menolak menjalankan kebijakan menyajikan makanan lokal tersebut. Sanksinya cukup bervariasi, mulai dari sanksi administrasi sampai pada penundaan pembayaran tunjangan.

"Bisa juga diturunkan jabatannya dari jabatan pimpinan dan jabatan staf. Kan ini eranya reformasi birokrasi dan revolusi mental," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com