Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Baleg: Tinggal Golkar yang Belum Beri Pendapat soal Revisi UU MD3

Kompas.com - 25/11/2014, 15:10 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan fraksi di DPR sepakat agar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) direvisi. Kesepakatan itu diambil di dalam rapat pleno yang digelar Badan Legislasi hari ini.

"Semua setuju, hanya dari Golkar sementara belum memberikan pendapat karena menunggu pemenuhan komisi dan alat kelengkapan dewan lain," kata Ketua Baleg Sareh Wiyono di Kompleks Parlemen, Selasa (25/11/2014).

Meski Golkar belum memberikan pendapatnya, ia menegaskan, proses revisi UU MD3 itu dapat tetap dilanjutkan. Sebab, mayoritas fraksi telah sepakat untuk merevisi UU tersebut. "Tidak perlu menunggu Golkar karena sudah sembilan fraksi," kata dia.

Sareh menambahkan, hasil rapat pleno Baleg hari ini akan dibawa di dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah yang akan dilangsungkan siang ini. Kemudian, hasil rapat itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Sebelumnya, banyak pihak yang berpendapat revisi MD3 lebih bersifat politis. Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menilai, selama ini yang menjadi alasan untuk merevisi UU MD3 adalah konflik yang terjadi antara Koalisi Indonesia Hebat dengan Koalisi Merah Putih di DPR. Akibat konflik tersebut, DPR yang seharusnya dapat bekerja sebagai mitra pemerintah justru tidak dapat bekerja.

Farouk menambahkan, apabila DPR memang ingin tetap merevisi UU MD3, setidaknya dapat melibatkan DPD dalam pembahasannya. Ia beralasan, Mahkamah Konstitusi pada 2012 lalu telah membuat keputusan terkait mandat DPD dalam menyusun UU. Ia mengatakan, salah satu putusan itu menyatakan apabila DPD diberi mandat untuk membantu daerah dengan melibatkan diri dalam penyusunan prolegnas, mengajukan dan membahas RUU.

Kritik lain terkait UU MD3 adalah mengenai salah satu pasal yang dikhawatirkan membuat anggota DPR 'kebal' hukum dan mengganggu proses hukum. Menurut Indonesia Corruption Watch, pasal yang dimaksud adalah Pasal 224. Aktivis ICW Abdullah Dahlan mengatakan, lembaganya meminta ayat 5, 6 dan 7 dalam pasal tersebut dihapus dan jadi bagian yang direvisi dalam UU MD3 pada program legislasi nasional (prolegnas) mendatang.

"Pasal tersebut harus direvisi untuk menujukkan bahwa DPR pro pada penegakan dan kesamaan dimata hukum," kata Abdullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com