LEBAK, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta menyerahkan masalah kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP) kepada pemerintah daerah. Hal itu untuk mengakomodasi para penganut kepercayaan.
"Kami berharap kolom agama itu bisa ditangani oleh pemerintah daerah," kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Baijuri saat dihubungi di Lebak, Selasa (25/11/2014), seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, pemeluk agama di Tanah Air di luar enam agama yang ditetapkan pemerintah perlu mencantumkan keyakinannya di KTP elektronika. Sebab, pemerintah harus melindungi rakyatnya yang menganut berbagai aliran kepercayaan. Bagi penganut kepercayaan bisa ditulis dengan garis miring kepercayaan.
Baijuri mencontohkan, masyarakat Baduy yang tinggal di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang menganut kepercayaan Sunda Wiwitan, pada kolom agama di KTP cukup menulis keterangan kepercayaan atau dicantumkan kepercayaan Sunda Wiwitan.
Karena itu, pihaknya berharap Kemendagri memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengakomodasi keinginan penganut kepercayaan tersebut.
Pemerintah daerah bisa saja menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk membuat kebijakan kolom agama pada KTP dituliskan kepercayaan.
"Saya kira melalui perda itu tentu sangat kuat sebagai payung hukum pengakuan kepercayaan pada kolom KTP," katanya.
Menurut dia, saat ini penganut kepercayaan di Indonesia cukup banyak dan hampir ada di semua daerah. Seperti di Jawa Barat terdapat kepercayaan Sunda Wiwitan.
"Saya kira sebagai warga negara tetap mereka berhak memperoleh identitas keyakinan pada kolom agama itu," katanya.
Sementara itu, Kepala Adat Baduy yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Dainah berharap, kepercayaan Sunda Wiwitan yang dianut warga Baduy dicantumkan pada kolom agama.
Sebab, masyarakat Baduy merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan berhak dicantumkan identitas keyakinan dari peninggalan nenek moyangnya itu.
"Kami berharap pemerintah mengakui secara resmi kepercayaan Sunda Wiwitan ditulis pada kolom agama," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.