Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR Masih Perdebatkan Keterlibatan DPD dalam Revisi UU MD3

Kompas.com - 24/11/2014, 15:26 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi DPR masih memperdebatkan keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pada malam hari ini, pimpinan Baleg DPR akan bertemu dengan pimpinan DPD untuk mencari kesepahaman mengenai revisi UU MD3 di Hotel Mulia, Jakarta.

"Soal keterlibatan DPD, kita lihat hasil pertemuan nanti malam," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Firman menjelaskan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), diatur mengenai keterlibatan DPD dalam pembahasan UU di DPR. Akan tetapi, khusus untuk revisi UU MD3 ini, DPD bisa saja tidak dilibatkan karena pasal yang akan direvisi tidak berkaitan dengan kewenangan DPD.

"Dilibatkan atau tidak, kita tunggu nanti malam, karena yang direvisi hanya internal DPR," ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR, Saan Mustopa, mengatakan bahwa keterlibatan DPD dalam pembahasan revisi UU MD3 hanya sebatas memberi masukan. Oleh karena itu, menurut Saan, tidak ada kewajiban bagi DPD untuk ikut terlibat karena substansi pasal yang akan direvisi hanya menyangkut internal DPR.

"Dalam undang-undang kan diatur mana yang bisa melibatkan DPD dan mana yang kita (DPR) bahas sendiri. Apalagi soal MD3 ini kan hanya harmonisasi," ujar Saan.

Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indoensia Hebat di DPR akan merevisi UU MD3 sebagai bagian dalam kesepakatan damai kedua belah pihak. DPD merasa keberatan karena tidak dilibatkan dalam revisi tersebut.

"Substansinya, apa yang kami perjuangkan (dalam UU MD3) tidak terakomodir karena yang terjadi revisi hanya menyelesaikan permasalahan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/11/2014).

Farouk menjelaskan, sesuai amanat konstitusi Pasal 22D UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012, maka semua pembahasan UU dalam lingkup tugas DPD RI harus dibahas bersama antara DPR, DPD dan pemerintah. Oleh karena itu, wajib hukumnya DPD dilibatkan dalam pembahasan UU MD3 ini. "Tapi info yang kami peroleh dari baleg (badan legislasi) dan Kementerian Hukum dan HAM, mereka akan melakukan perubahan tanpa melibatkan DPD," keluh Farouk.

Apalagi, lanjut dia, perubahan UU MD3 itu akan dilakukan di luar program legislasi nasional. Ketentuan Pasal 23 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012, membolehkan pembahasan undang-undang di luar prolegnas. Namun, kata Farouk, pengecualian tersebut hanya berlaku untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam, dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional. "Sementara konflik KMP-KIH jelas tidak ada hubungannya dengan urgensi nasional," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com