Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Ombudsman Nilai Ada Menteri Jokowi-JK yang Tidak Jalankan Revolusi Mental

Kompas.com - 22/11/2014, 15:41 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana menyebut adanya menteri dari Kabinet Kerja yang tidak melaksanakan program revolusi mental yang diusung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Beberapa menteri tersebut, kata dia, masih meneruskan program menteri sebelumnya, meskipun program itu dinilai bermasalah.

"Ya saya tidak bisa sebut satu per satu. Akan tetapi, kami surprise dengan beberapa pernyataan dari beberapa menteri yang menunjukkan bahwa kebijakan lama yang sudah menjadi bagian yang usang, polemik bermasalah, masih diterbitkan lagi," kata Danang di Jakarta, Sabtu (22/11/2014).

Ia mencontohkan program sertifikasi legalitas kayu. Menurut Danang, program ini telah menghambat perkembangan industri mebel di Indonesia. Di sisi lain, program yang bertujuan untuk meminimalisasi pembalakan liar ini dinilai tidak berhasil menekan angka pembalakan liar.

"Pembalakan masih terjadi, dan pengusaha kayu kehilangan stok kayunya. Padahal, pengusaha kayu sudah banyak yang gulung tikar," ucap dia.

Namun, Danang melanjutkan, menteri Kabinet Kerja saat ini tampak berniat untuk melanjutkan program tersebut tanpa melakukan perbaikan. "Pejabat-pejabat yang dulu memiliki kepentingan tertentu terhadap kebijakan-kebijakan inilah yang harus direvolusi mentalnya sehingga lebih jernih dalam merumuskan kebijakan," ucap Danang.

Jika Presiden ingin melakukan revolusi mental, maka Danang menyarankan Presiden Jokowi untuk menggunakan pendekatan paksa. Presiden diminta tegas mencopot menteri atau pejabat negara yang tidak mau berubah, tidak mau merevolusi dirinya sendiri.

"Mekanismenya? Untuk mengubah revolusi mental di birokrasi, saat ini kita tidak bisa lagi menggunakan model persuasi, imbauan, tetapi harus dipaksa. Birokrasi kita harus dipaksa untuk berubah," tutur dia.

Ia mengatakan, kewenangan untuk melakukan tindakan tegas, seperti pemecatan tersebut, sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 54 hingga 59 dalam Undang-Undang itu mengatur mekanisme sanksi bagi pejabat birokrasi yang tidak mengindahkan ketentuan tentang standar pelayanan publik.

"Jadi, saat ini, pejabat-pejabat di kantor-kantor instansi pelayanan publik sangat mudah diganti oleh pimpinan yang lebih tinggi karena mereka tidak mengindahkan undang-undang," ucap Danang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com