Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Legislasi DPR Pastikan Tidak Bahas Pasal Imunitas dalam Revisi UU MD3

Kompas.com - 20/11/2014, 19:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Totok Daryanto menegaskan, DPR tidak akan membahas polemik pasal imunitas DPR saat merevisi UU MD3. Menurut dia, polemik mengenai pasal itu sudah selesai.

"Pembahasannya nanti akan terlalu melebar. Jadi itu kan sudah dibahas sebelumnya, menerjemahkan imunitas DPR itu seperti itu," kata Totok di Kompleks Parlemen, Kamis (20/11/2014).

Totok mengungkapkan, Baleg saat ini dikejar waktu untuk menyelesaikan pembahasan pasal yang berkaitan dengan penambahan pimpinan pada alat kelengkapan dan mekanisme pengajuan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi.

"Jadi kalau itu termasuk yang dibongkar dan dibahas tentu kebutuhan kita untuk selesai itu tentu tidak akan selesai. Karena itu tarik menariknya kuat sekali antara yang setuju dan tidak setuju," ujarnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan, keberadaan pasal itu tidak akan mengganggu kinerja aparat penegak hukum yang ingin memeriksa anggota dewan yang diduga terlibat sebuah perkara hukum. Menurut dia, Mahkamah Kehormatan Dewan tentu tidak akan gegabah dalam memberikan keputusan untuk tidak mengijinkan aparat melakukan pemeriksaan.

"Enggak, pasti tidak akan alami kesulitan. Pasti. Artinya Mahkamah Kehormatan dalam mengambil keputusan itu, ya tentu berdasrkan hukum, kalau memang salah tentu tidak akan dilindungi," ucapnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch menilai Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan membuat anggota Dewan kebal dari proses hukum. Aktivis ICW Abdullah Dahlan mengatakan, lembaganya meminta ayat 5,6 dan 7 dalam pasal tersebut dihapus dan jadi bagian yang direvisi dalam UU MD3 pada program legislasi nasional (prolegnas) mendatang.

"Pasal tersebut harus direvisi untuk menujukkan bahwa DPR pro pada penegakan dan kesamaan dimata hukum," kata Abdullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com