JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Totok Daryanto menegaskan, DPR tidak akan membahas polemik pasal imunitas DPR saat merevisi UU MD3. Menurut dia, polemik mengenai pasal itu sudah selesai.
"Pembahasannya nanti akan terlalu melebar. Jadi itu kan sudah dibahas sebelumnya, menerjemahkan imunitas DPR itu seperti itu," kata Totok di Kompleks Parlemen, Kamis (20/11/2014).
Totok mengungkapkan, Baleg saat ini dikejar waktu untuk menyelesaikan pembahasan pasal yang berkaitan dengan penambahan pimpinan pada alat kelengkapan dan mekanisme pengajuan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi.
"Jadi kalau itu termasuk yang dibongkar dan dibahas tentu kebutuhan kita untuk selesai itu tentu tidak akan selesai. Karena itu tarik menariknya kuat sekali antara yang setuju dan tidak setuju," ujarnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan, keberadaan pasal itu tidak akan mengganggu kinerja aparat penegak hukum yang ingin memeriksa anggota dewan yang diduga terlibat sebuah perkara hukum. Menurut dia, Mahkamah Kehormatan Dewan tentu tidak akan gegabah dalam memberikan keputusan untuk tidak mengijinkan aparat melakukan pemeriksaan.
"Enggak, pasti tidak akan alami kesulitan. Pasti. Artinya Mahkamah Kehormatan dalam mengambil keputusan itu, ya tentu berdasrkan hukum, kalau memang salah tentu tidak akan dilindungi," ucapnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch menilai Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan membuat anggota Dewan kebal dari proses hukum. Aktivis ICW Abdullah Dahlan mengatakan, lembaganya meminta ayat 5,6 dan 7 dalam pasal tersebut dihapus dan jadi bagian yang direvisi dalam UU MD3 pada program legislasi nasional (prolegnas) mendatang.
"Pasal tersebut harus direvisi untuk menujukkan bahwa DPR pro pada penegakan dan kesamaan dimata hukum," kata Abdullah.