Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Ini, Terdakwa Penyuap Rudi Rubiandini Jalani Sidang Vonis

Kompas.com - 20/11/2014, 07:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris, akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/11/2014). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri itu terbukti menyuap Rudi, terkait penurunan formula harga gas bagi perusahaannya.

Penasihat hukum Meris, Otto Hasibuan menyatakan, kliennya dalam kondisi prima untuk menghadapi sidang vonis.

"Meris siap, sehat," ujar Otto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2014).

Jaksa menuntut Meris hukuman empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan. Senada dengan yang disampaikan dalam pledoi Meris, Otto yakin kliennya tidak menyuap Rudi seperti yang tertuang dalam dakwaan.

"Persoalannya sekarang adalah jaksa tidak pernah membuktikan kapan, bagaimana caranya, dan buktinya apa Deviardi menyerahkan (uang) kepada Rudi. Yang jaksa lakukan bahwa terbukti Meris memberikan kepada Deviardi, Deviardi memberikan kepada Rudi," kata Otto.

Deviardi merupakan pelatih golf Rudi yang menjadi perantara suap Meris kepada Rudi. Majelis hakim pun telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Deviardi dalam kasus yang sama. Jika Meris terbukti memberikan sejumlah uang kepada Deviardi, menurut Otto, hal tersebut sah-sah saja karena Deviardi bukan lah pegawai negeri. Namun, Otto tidak menyebut apa maksud kliennya memberikan uang kepada Deviardi.

"Jadi kalau saya kasih uang kepada Deviardi, apa yang salah? Yang salah adalah kalau saya kasih uang kepada Rudi melalui Deviardi. Tapi kan tidak terbukti," ujar dia.

Otto menganggap dakwaan jaksa tidak berimbang karena menyusun tuntutan hanya berdasarkan keterangan Deviardi saat menjadi saksi di sidang Meris. Otto merasa, keterangan Rudi yang meringankan kliennya justru diabaikan dalam persidangan.

"Dalam persidangan kenapa kita hanya percaya kepada Deviardi, tidak percaya Rudi? Mereka sama-sama saksi, sama-sama terdakwa. Deviardi bilang, 'Saya kasih', Rudi bilang 'Tidak'. Boleh dong kita percaya pada Rudi," kata Otto.

Sejak awal persidangan, Meris selalu menampik dakwaan yang menyatakan dia menyuap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini untuk mengabulkan pengajuan penyesuaian harga gas bagi perusahaannya. Meris bersikukuh pada keterangannya meski pun para saksi membenarkan isi dakwaan. Dalam amar putusan, Meris terbukti bersalah karena menyuap Rudi sebesar 522.500 dollar Amerika agar bersedia memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Jero Wacik.

Ia memberikan sejumlah uang secara bertahap sebanyak empat kali dalam kurun April hingga Agustus 2013 melalui pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi. Jaksa menuntut Meris dengan dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com