Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pusat Izinkan Aceh Kelola Migas hingga 200 Mil jika Ubah Bendera

Kompas.com - 19/11/2014, 18:46 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah pusat setuju melibatkan pemerintah Aceh untuk mengelola potensi minyak dan gas di wilayah 200 mil dari garis pantai jika Aceh bersedia untuk mengubah benderanya. Menurut pemerintah pusat, bendera Aceh yang disetujui DPR Aceh pada Maret 2013 tersebut mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Ada beberapa yang diminta akan diberikan, tetapi mereka harus mengubah bendera. Bendera tak boleh yang sekarang, warna dan bentuknya. Kewenangan kita untuk serahkan kepada mereka. Kita minta, yang diminta oleh pusat, diberikan sesuai pusat," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Tedjo mengatakan ini seusai mengikuti rapat koordinasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hadir pula dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan.

Sebelumnya, Aceh minta dilibatkan untuk mengelola potensi minyak dan gas di wilayah 200 mil dari garis pantai. Menurut Aceh, wilayah itu masuk dalam kewenangan pemerintah daerah berdasarkan perjanjian Helsinki. Namun, menurut pemerintah pusat, kawasan yang bisa dikelola Pemerintah Aceh hanya 12 mil dari garis pantai.

"Mereka (minta) kelola tambang yang ada di pesisir dan teritorial. Teritorial menurut kita 12 mil, tapi mereka artikan sama seperti zaman kerajaan, sampai Selat Malaka, dan ini enggak benar. Kita gunakan aturan hukum yang berlaku," ujar Tedjo.

Ia berpendapat, peraturan utama yang mendasari pembagian kewenangan ini adalah undang-undang mengenai pemerintah Aceh, bukan perjanjian Helsinki. Perjanjian Helsinki, kata Tedjo, hanya sebatas pelengkap dari undang-undang. Kendati demikian, menurut Tedjo, pemerintah pusat akan memberikan sebagian kewenangannya kepada Aceh jika unsur GAM dihapus dalam bendera mereka.

"Wapres mengatakan, mereka minta, partai GAM mereka ya diganti. Asal jangan GAM. Bisa partai Aceh, partai nasional Aceh, itu boleh. Bendera juga boleh. PSSI saja punya bendera dan kita kasih. Yang ada kesan GAM itu jangan. Itu saja. Apa yang mereka minta, boleh, tetapi (harus memenuhi) pergantian bendera, yang tak ada kesan GAM," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan menyampaikan adanya penafsiran yang berbeda antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat soal pengelolaan laut. Dalam MoU Helsinki poin 1.3.3 terkait bidang Ekonomi, Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di laut teritorial di sekitar Aceh. Pemerintah Aceh menafsirkan klausul "di sekitar Aceh" adalah wilayah sejauh 200 mil dari garis pantai, sedangkan bagi pemerintah sejauh 12 mil.

Pengelolaan minyak dan gas bumi di Aceh ini menjadi salah satu poin dalam pembahasan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh. Qanun Bendera Aceh diundangkan sejak Maret 2013 lalu. Qanun itu mengatur bahwa lambang dan bendera Aceh sama persis dengan lambang GAM. Pemerintah pusat meminta pihak Aceh mengevaluasi regulasi tersebut karena dinilai bertentangan dengan PP Nomor 77 Tahun 2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com