"Sementara yang masuk 15, tapi ada persyaratan yang kurang yang harus kami lengkapi," ujar Badrodin, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Badrodin mengatakan, para penyidik dari kepolisian itu juga harus melengkapi persyaratan administratif sebelum menyatakan mundur dari Polri. Polri, kata dia, tak mempermasalahkan mundurnya belasan anggota Polri yang lebih memilih menjadi penyidik KPK.
"Sudah kami proses tinggal melengkapi berkas saja," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK tidak akan menghalang-halangi jika ada penyidiknya yang ingin mengundurkan diri dari institusi asal. Menurut dia, kewenangan tersebut merupakan hak pribadi penyidik.
"Mau mundur atau tidak, kembali kepada pribadi masing-masing. Kami tidak mendorong-dorong atau menarik-narik," ujar Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.