JAKARTA, KOMPAS.com — Meski Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) baru saja berdamai, sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2014) sore, langsung "dihujani" interupsi. Penyebabnya adalah sikap sebagian fraksi KIH yang enggan menyerahkan semua nama anggota untuk ditetapkan dalam alat kelengkapan Dewan.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Hanura hanya menyerahkan nama anggota fraksinya untuk ditempatkan dalam dua alat kelengkapan Dewan, yakni Badan Legislatif (Baleg) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Tiga fraksi tersebut belum menyerahkan nama calon di komisi dan masih menunggu sampai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) direvisi.
Adapun fraksi Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan menyerahkan nama anggota fraksi untuk mengisi semua alat kelengkapan Dewan yang ada di 11 komisi, 4 badan, dan 1 mahkamah. Dua pihak di PPP yang sempat berkonflik sepakat untuk menyusun nama anggotanya bersama-sama.
Tak diserahkannya semua nama anggota itu mengundang protes dan interupsi dari para anggota Dewan lainnya. Beberapa anggota dari KMP meminta pimpinan sidang Setya Novanto untuk membacakan kembali kesepakatan damai yang sudah ditandatangani oleh KMP dan KIH.
"Coba dibacakan lagi Ketua, perjanjian yang sudah kita tanda tangani kemarin," ujar salah satu anggota.
"Tiga fraksi ini seakan-akan masih ragu dan merasa curiga dengan kita. Padahal, kita sudah menandatangani kesepakatan. Dua fraksi teman-temannya juga sudah menyerahkan nama anggotanya. Jadi, kapan fraksi-fraksi ini akan menyerahkan nama anggotanya?" timpal anggota DPR lainnya.
Sebelumnya, KMP-KIH sepakat berdamai setelah ada perjanjian untuk merevisi beberapa hal. Revisi pertama adalah mengenai penambahan wakil ketua komisi di setiap alat kelengkapan Dewan untuk mengakomodasi 21 kursi pimpinan AKD yang diminta oleh KIH.
Sebanyak 16 kursi akan diambil dari penambahan wakil ketua di setiap AKD dan lima kursi lainnya diambil dari yang sudah disapu bersih KMP. Kedua, akan direvisi juga UU yang berkaitan dengan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi.
Kedua pihak sepakat hak-hak tersebut cukup melekat kepada anggota Dewan, bukan di tingkat komisi. Revisi UU MD3 ini ditargetkan akan selesai sebelum masa reses pada 5 Desember 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.