JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto meyakini fraksi di partai yang tergabung di Koalisi Indonesia Hebat akan menyerahkan nama anggotanya untuk ditempatkan hari ini. Menurut dia, Politisi Senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung sudah berkomitmen mengenai hal itu.
"Kemarin Pak Pramono sudah menjelaskan bahwa akan menyerahkan semua anggota yang sudah disepakati dalam kesepakatan yang ada," kata Setya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Oleh karena itu, Setya berharap lima fraksi di KIH akan menyerahkan nama anggotanya dalam sidang paripurna siang ini. Ini adalah sidang paripurna pertama setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
"Paripurna hari ini, seluruh pimpinan fraksi yang ada, semua fraksi-fraksi yang belum menyerahkan, yaitu 5 fraksi untuk menyerahkan anggotanya," ujar Bendahara Umum Partai Golkar itu.
Dengan menyerahkan seluruh nama anggota, maka Setya berkeyakinan kinerja DPR akan lebih efektif. DPR, kata dia, bisa segera melakukan kerjasama dengan pemerintah.
"Nanti akan kita putuskan di paripurna agar bersama-sama melakukan program memanggil mitra kerja, diantaranya para menko untuk menindaklanjuti dan menjelaskan nomenklatur baru agar DPR bisa bekerja efektif," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, meski sudah menandatangani kesepakatan damai pada Senin (17/11/2014), namun KIH belum mau menyerahkan nama anggota untuk ditempatkan dalam AKD. Pramono Anung yang juga juru lobi KIH menjelaskan, nama-nama angota baru akan diserahkan setelah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD rampung direvisi.
Revisi UU MD3 menjadi kesepakatan damai kedua pihak. Revisi pertama adalah mengenai penambahan wakil ketua komisi di setiap alat kelengkapan dewan untuk mengakomodir 21 kursi pimpinan AKD yang diminta oleh KIH.
Sebanyak 16 kursi akan diambil dari penambahan wakil ketua di setiap AKD dan 5 kursi lainnya diambil dari yang sudah disapu bersih KMP. Kedua, akan direvisi juga UU yang berkaitan dengan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakanpendapat di tingkat komisi. Kedua pihak sepakat hak-hak tersebut cukup melekat kepada anggota dewan, bukan di tingkat komisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.