Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Ingatkan Kesepakatan dengan KIH soal Nama Anggota di AKD

Kompas.com - 18/11/2014, 12:50 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto meyakini fraksi di partai yang tergabung di Koalisi Indonesia Hebat akan menyerahkan nama anggotanya untuk ditempatkan hari ini. Menurut dia, Politisi Senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung sudah berkomitmen mengenai hal itu.

"Kemarin Pak Pramono sudah menjelaskan bahwa akan menyerahkan semua anggota yang sudah disepakati dalam kesepakatan yang ada," kata Setya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2014).

Oleh karena itu, Setya berharap lima fraksi di KIH akan menyerahkan nama anggotanya dalam sidang paripurna siang ini. Ini adalah sidang paripurna pertama setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

"Paripurna hari ini, seluruh pimpinan fraksi yang ada, semua fraksi-fraksi yang belum menyerahkan, yaitu 5 fraksi untuk menyerahkan anggotanya," ujar Bendahara Umum Partai Golkar itu.

Dengan menyerahkan seluruh nama anggota, maka Setya berkeyakinan kinerja DPR akan lebih efektif. DPR, kata dia, bisa segera melakukan kerjasama dengan pemerintah.

"Nanti akan kita putuskan di paripurna agar bersama-sama melakukan program memanggil mitra kerja, diantaranya para menko untuk menindaklanjuti dan menjelaskan nomenklatur baru agar DPR bisa bekerja efektif," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, meski sudah menandatangani kesepakatan damai pada Senin (17/11/2014), namun KIH belum mau menyerahkan nama anggota untuk ditempatkan dalam AKD. Pramono Anung yang juga juru lobi KIH menjelaskan, nama-nama angota baru akan diserahkan setelah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD rampung direvisi.

Revisi UU MD3 menjadi kesepakatan damai kedua pihak. Revisi pertama adalah mengenai penambahan wakil ketua komisi di setiap alat kelengkapan dewan untuk mengakomodir 21 kursi pimpinan AKD yang diminta oleh KIH.

Sebanyak 16 kursi akan diambil dari penambahan wakil ketua di setiap AKD dan 5 kursi lainnya diambil dari yang sudah disapu bersih KMP. Kedua, akan direvisi juga UU yang berkaitan dengan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakanpendapat di tingkat komisi. Kedua pihak sepakat hak-hak tersebut cukup melekat kepada anggota dewan, bukan di tingkat komisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com