Ada dua agenda yang akan dibahas dalam sidang paripurna. Pertama, DPR akan menerima nama-nama anggota fraksi yang belum diserahkan KIH, dan kedua, paripurna juga akan membahas tentang tenaga ahli baik yang melekat pada setiap anggota, fraksi maupun alat kelengkapan.
"(Agenda pembahasan) termasuk soal nama-nama dari fraksi (KIH) kan ada yang belum masuk, kemudian ada beberapa aturan soal TA (tenaga ahli), termasuk agenda lain yang belum dibahas. Yang jelas dua itu," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, seusai penandatanganan kesepakatan damai di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/11/2014) kemarin.
Seperti diberitakan, KIH dan KMP telah menandatangani kesepakatan damai, pada Senin kemarin. Kesepakatan ini memuat lima poin kesepakatan yang tertuang di dalam perjanjian damai tersebut. Proses penandatanganan itu dilakukan oleh juru runding masing-masing koalisi. Dari KIH diwakili oleh Olly Dondokambey dan Pramono Anung, sementara dari KMP diwakili oleh Idrus Marham dan Hatta Rajasa.
Selain keempat orang itu, perjanjian damai juga ditandatangani oleh sepuluh pimpinan fraksi dan lima pimpinan DPR.
Berikut adalah salinan kesepakatan KIH-KMP :
1. Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota anggota fraksi pada 11 (sebelas) komisi, 4 (empat) badan, dan 1 (satu) Majelis Kehormatan Dewan/MKD sehingga secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera bekerja sesuai fungsi-fungsinya secara optimal.
2. Bersepakat dan setuju dalam rangka mengantisipasi beban kerja dan dinamika ke depan serta menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan nomenklatur Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014-2019), maka perlu untuk melakukan penambahan jumlah pimpinan 1 (satu) wakil ketua pada 16 (enam belas) AKD (seperti yang dimaksud pada angka 2 di atas), melalui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi pimpinan komisi, pimpinan badan, dan pimpinan MKD dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI.
3. Bersepakat untuk segera mengisi pimpinan alat kelengkapan Dewan yang masih tersedia (Banggar dan BURT), dan penambahan wakil ketua pada 3 (tiga) AKD yang ditentukan secara musyawarah mufakat serta menambah 1 (satu) wakil ketua pada setiap komisi, badan, dan MKD, sebagai konsekuensi dan perubahan UU tentang MD3 tanpa mengubah komposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya.
4. Bersepakat dan setuju melakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 74 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) serta Pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta ketentuan Pasal 60 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihapus karena pasal-pasal tersebut secara substansial sudah diatur pada Pasal 79, Pasal 194 sampai dengan Pasal 227 Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014.
5. Bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan pimpinan fraksi dari Koalisi Merah Putih dan pimpinan fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat yang diketahui oleh pimpinan DPR RI, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.