"(Agenda pembahasan) termasuk soal nama-nama dari fraksi (KIH) kan ada yang belum masuk, kemudian ada beberapa aturan soal TA (tenaga ahli), termasuk agenda lain yang belum dibahas. Yang jelas dua itu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Fadli berharap, KIH segera menyerahkan nama-nama anggotanya yang akan ditempatkan di komisi ataupun alat kelengkapan. Dengan penyerahan nama-nama itu, kata Fadli, DPR dapat segera bekerja sesuai dengan fungsinya.
Sementara itu, menurut Fadli, rencana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD belum bisa dilakukan sebelum Badan Legislasi terbentuk. Adapun penetapan anggota Baleg harus dilakukan melalui sidang paripurna.
"Tidak secara administratif saja. Jadi, harus diketok di rapat paripurna, mau jadi anggota baleg, komisi, dan seterusnya. Setelah itu, baru di baleg ada tim. Di dalam tim itulah dikaji beberapa pasal yang dikaji di dalam UU MD3," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.