Sementara itu, KMP berharap KIH segera menyerahkan nama anggotanya. Politisi senior PDI-P, Pramono Anung, menjelaskan, setelah penandatanganan, KIH akan menyerahkan sejumlah nama anggota mereka yang akan masuk ke dalam Badan Legislasi. Nantinya, lanjut Pramono, Baleg akan menyusun program legislasi nasional (prolegnas) yang salah satunya membahas revisi UU tersebut.
"Jadi, alat kelengkapan itu akan diserahkan setelah (ke) Badan Legislasi. Nama-nama (untuk) Badan Legislasi akan diserahkan hari ini," kata Pramono. (Baca: Meski Telah Berdamai, KIH Belum Mau Serahkan Nama Anggota Fraksi ke Komisi)
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta KIH untuk menyerahkan nama-nama paling lambat besok. Hal tersebut, kata Fadli, sudah diatur dalam poin satu kesepakatan yang sudah disepakati bersama.
"Dalam kesepakatan yang ditandatangani tadi sudah jelas. Ada itu. Cek saja. Ada di poin pertama untuk serahkan nama-nama itu untuk dimasukkan supaya bisa bekerja. Kalau tunggu dulu kan artinya lama lagi," ujarnya.
Dalam salinan kesepakatan yang ditandatangani juru lobi masing-masing koalisi, yakni Pramono Anung dan Olly Dondokambey (KIH) serta Hatta Rajasa dan Idrus Marham (KMP), memang disepakati bahwa KIH akan segera menyerahkan nama ke dalam AKD, tetapi tidak diatur kapan KIH harus menyerahkan nama.
Berikut bunyi poin nomor 1 yang mengatur hal tersebut:
1. Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota anggota fraksi pada 11 (sebelas) komisi, 4 (empat) badan, dan 1 (satu) Majelis Kehormatan Dewan/MKD sehingga secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera bekerja sesuai fungsi-fungsinya secara optimal.