Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Perdamaian KMP-KIH Masih Menyisakan Perdebatan

Kompas.com - 17/11/2014, 16:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Perdamaian Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan damai, Senin (17/11/2014), di Ruang Nusantara VI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, masih menyisakan perdebatan. KIH mau menyerahkan nama anggotanya untuk ditempatkan dalam alat kelengkapan Dewan setelah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD rampung direvisi.

Sementara itu, KMP berharap KIH segera menyerahkan nama anggotanya. Politisi senior PDI-P, Pramono Anung, menjelaskan, setelah penandatanganan, KIH akan menyerahkan sejumlah nama anggota mereka yang akan masuk ke dalam Badan Legislasi. Nantinya, lanjut Pramono, Baleg akan menyusun program legislasi nasional (prolegnas) yang salah satunya membahas revisi UU tersebut.

"Jadi, alat kelengkapan itu akan diserahkan setelah (ke) Badan Legislasi. Nama-nama (untuk) Badan Legislasi akan diserahkan hari ini," kata Pramono. (Baca: Meski Telah Berdamai, KIH Belum Mau Serahkan Nama Anggota Fraksi ke Komisi)

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta KIH untuk menyerahkan nama-nama paling lambat besok. Hal tersebut, kata Fadli, sudah diatur dalam poin satu kesepakatan yang sudah disepakati bersama.

"Dalam kesepakatan yang ditandatangani tadi sudah jelas. Ada itu. Cek saja. Ada di poin pertama untuk serahkan nama-nama itu untuk dimasukkan supaya bisa bekerja. Kalau tunggu dulu kan artinya lama lagi," ujarnya.

Dalam salinan kesepakatan yang ditandatangani juru lobi masing-masing koalisi, yakni Pramono Anung dan Olly Dondokambey (KIH) serta Hatta Rajasa dan Idrus Marham (KMP), memang disepakati bahwa KIH akan segera menyerahkan nama ke dalam AKD, tetapi tidak diatur kapan KIH harus menyerahkan nama.

Berikut bunyi poin nomor 1 yang mengatur hal tersebut:
1. Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota anggota fraksi pada 11 (sebelas) komisi, 4 (empat) badan, dan 1 (satu) Majelis Kehormatan Dewan/MKD sehingga secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera bekerja sesuai fungsi-fungsinya secara optimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com