JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Agung Basrief Arief mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/11/2014). Ia mengatakan, kedatangannya ke KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Kangen-kangenan. Sambil menyerahkan LHKPN," ujar Basrief setibanya di Gedung KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Basrief terakhir kali menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK pada 5 Januari 2011. Ia melaporkan LHKPN berselang kurang dari dua bulan setelah menjabat sebagai Jaksa Agung pada 25 November 2010.
Meski Kabinet Kerja telah dilantik sejak 27 Oktober 2014, Presiden Joko Widodo belum menentukan nama Jaksa Agung pengganti Basrief. Untuk sementara, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan Basrief.
Hingga Kamis (13/11/2014), menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang telah memperbaharui LHKPN sebanyak 17 menteri dan wakil menteri.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyelenggara negara yang baru melepaskan jabatannya saat pergantian pemerintahan juga harus melaporkan harta kekayaannya. Menurut dia, nilai harta kekayaan mereka tetap perlu diawasi oleh publik untuk memantau pertambahan harta sebelum, saat menjalani, dan setelah menjadi menteri ataupun pejabat negara lainnya agar transparan dan akuntabel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.