JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI-P yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat menegaskan, tidak akan segera menyerahkan nama-nama anggota mereka untuk masuk ke dalam komisi. Meskipun, mereka telah menandatangi kesepakatan damai.
Menurut Pramono, KIH baru akan menyerahkan nama-nama tersebut setelah DPR merampungkan revisi atas Undang-Undang 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Pramono menjelaskan, setelah penandatanganan, KIH akan menyerahkan sejumlah nama-nama anggota mereka yang akan masuk ke dalam Badan Legislasi.
Nantinya, lanjut Pramono, Baleg akan menyusun program legislasi nasional (prolegnas) yang salah satunya membahas revisi UU tersebut.
"Jadi alat kelengkapan itu akan diserahkan setelah badan legislasi. Nama-nama badan legislasi akan diserahkan hari ini," kata Pramono di Komplek Parlemen, Senin (17/11/2014).
Pramono menambahkan, setelah penandatanganan tersebut, KIH akan langsung berkomunikasi dengan pemerintah agar dapat segera membahas revisi UU tersebut. Ia optimisitis, sebelum masa reses, UU MD3 telah selesai direvisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.