Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono Anung: Tak Ada Lagi DPR Tandingan!

Kompas.com - 15/11/2014, 18:54 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat, Sabtu (15/11/2014) petang mencapai kesepakatan soal Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Selama ini UU tersebut dituding sebagai akar perpecahan di DPR, mulai dari polemik dalam pengusulan paket pimpinan DPR hingga munculnya DPR tandingan dari Koalisi Indonesia Hebat.

"(Sekarang) tidak ada lagi DPR tandingan. Hanya ada satu DPR. Tidak ada lagi Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat!" tegas politisi PDI-P Pramono Anung Wibowo, usai pertemuan dengan Koalisi Merah Putih di kediaman Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa, di kawasan Golf Mansion, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11/2014).

Pramono pun menyatakan DPR tandingan yang beberapa waktu lalu dibentuk Koalisi Indonesia Hebat--dimotori PDI-P--otomoatis bubar. Dia mengatakan kesepakatan ini akan disosialisasikan dan ditandatangani oleh seluruh fraksi di DPR pada Senin (17/11/2014). Pramono berharap pula, DPR sudah dapat efektif pada Selasa (18/11/2014).

Hatta Rajasa menyambut baik bubarnya DPR tandingan sebagaimana disebutkan Pramono. Namun, dia berharap fraksi-fraksi di DPR dari partai-partai dalam Koalisi Merah Putih maupun Koalisi Indonesia Hebat tetap bisa bekerja dengan kritis setelah ini tetapi tak menjadikan perbedaan pendapat sebagai penghalang. "KMP dan KIH biarkan tetap ada, itu bagus. Tapi dualisme di DPR sudah tidak ada lagi," ujar dia.

Kesepakatan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat ini terjadi setelah penghapusan sebagian Pasal 74 dan Pasal 98 UU MD3 yang terkait dengan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagaimana permintaan Koalisi Indonesia Hebat.

Hatta menyatakan sebelumnya, pasal yang dihapus adalah yang bersifat pengulangan dari Pasal 79 dan penjabarannya di Pasal 194 sampai 227 UU yang sama. Tak semua permintaan Koalisi Indonesia Hebat, juga dipenuhi dalam kesepakatan ini. Pasal 98 ayat 6 UU MD3 tetap dipertahankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com