"Dari pembicaraan sore ini, kami sudah mencapai suatu kesepahaman," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa seusai bertemu perwakilan Koalisi Indonesia Hebat di kediamannya, di kawasan Golf Mansion, Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11/2014).
Dalam pertemuan tersebut, Hatta yang mewakili Koalisi Merah Putih didampingi antara lain Idrus Marham dari Partai Golkar. Dari Koalisi Indonesia Hebat, juru lobi yang membahas persoalan ini adalah Pramono Anung Wibowo dan Olly Dondokambey.
Hatta menjelaskan, kesepakatan diambil setelah Koalisi Merah Putih setuju menghilangkan ketentuan dalam Pasal 74 serta Pasal 98 ayat 7 dan 8 dari UU MD3, yang terkait hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat di tingkat komisi. Namun, Pasal 98 ayat 6 UU tersebut, yang semula juga diminta dihapus oleh Koalisi Indonesia Hebat, tetap dipertahankan.
Menurut Hatta, pasal-pasal yang dihilangkan tersebut bersifat pengulangan dari pasal lainnya yang sudah ada pada UU MD3, yakni Pasal 79, dan penjabarannya pada Pasal 194-227. "Kalau sudah ada, untuk apa dipertahankan?" ujar dia.
Meski tak semua permintaan penghapusan pasal disetujui, Pramono Anung menyatakan puas dengan hasil kesepakatan ini. "Yang menyelesaikan ini empek-empek (pempek). Empek-empek paling enak ada di rumah Pak Hatta," seloroh Pramono.
Berikut adalah kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan pada Sabtu petang itu:
- Dari Pasal 74 UU MD3
Ayat-ayat berikut ditiadakan:
Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 4: Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 5: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.
- Dari Pasal 98 UU MD3
Ayat yang tidak diubah:
Ayat 6: Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
Ayat yang ditiadakan:
Ayat 7: Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 8: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).