JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia telah menyiapkan data-data pelanggaran yang selama ini dilakukan oleh ormas Front Pembela Islam (FPI). Saat ini, Polri masih menunggu pihak-pihak yang memerlukan data tersebut untuk memintanya kepada Polri.
"Pelanggaran-pelanggaran yang selama ini dilakukan (FPI) silakan bisa diminta. Setiap saat diminta, kita beri," ujar Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Badrodin Haiti seusai menghadiri seminar di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Badrodin mengatakan, hingga saat ini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, maupun Kementerian Hukum dan HAM, belum meminta data-data pelanggaran FPI tersebut ke pihak kepolisian. Menurut Badrodi, data-data pelanggaran yang dilakukan oleh FPI cukup banyak. Pelanggaran FPI, kata dia, bukan hanya dilakukan baru-baru ini, melainkan sudah berlangsung sejak lama.
"Kan pelanggaran-pelanggaran yang ditangani bukan hanya sekarang, tapi dulu-dulu juga sudah ada. Bahkan, beberapa kali pimpinannya juga pernah kita proses," ucap Badrodin.
Sebelumnya, Ahok memberi tahu surat rekomendasi yang diajukannya terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI) kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Proses pembubaran FPI itu hanya jika ada kepala daerah yang merekomendasi membubarkan FPI dengan menulis surat ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Ahok dengan suara yang meninggi di Balaikota, Senin (10/11/2014).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran dapat dilakukan Kementerian Hukum dan HAM melalui pengadilan untuk diberi sanksi berdasar data-data kepolisian. Ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas pelanggar peraturan, yakni teguran, pembekuan, serta pembubaran ormas.
"Jadi, kita lihat Menteri Hukum dan HAM dan Mendagrinya berani enggak memproses surat saya," kata Basuki menantang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.