JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (11/11/2014). Zulkifli mengaku diperiksa terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
"Untuk saksi Gubernur Riau Annas Maamun," ujar Zulkifli setibanya di Gedung KPK, Jakarta.
Zulkifli mengatakan, semestinya dirinya diperiksa Senin kemarin, tetapi berhalangan hadir sehingga KPK menjadwal ulang pemeriksaan.
Zulkifli mengaku kemarin harus menghadiri acara tabur bunga dalam peringatan Hari Pahlawan dan menghadiri babak final cerdas cermat di Gedung MPR bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla pada siang harinya.
"Harusnya kemarin pagi (diperiksa), tapi kemarin saya menjadi irup (inspektur upacara) tabur bunga di kapal KRI Banda Aceh di Teluk Jakarta," ujar Zulkifli setibanya di KPK.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini Zulkifli akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor bagi tersangka Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.
Ia mengatakan, Zulkifli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan.
"Diperiksa sebagai saksi bagi KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," ujar Priharsa.
Priharsa mengatakan, penyidik nanti akan menanyakan kepada Zulkifli mengenai kesediaannya melakukan pemeriksaan dalam kasus hutan Riau untuk hari ini. Jika Zulkifli belum bersedia, maka pemeriksaannya untuk kasus Riau akan dijadwal ulang.
"Nanti sekalian akan ditanyain ke yang bersangkutan untuk jadwal riksa kasus Riau, apa mau dilanjut hari ini atau besok," kata Priharsa.
Dalam kasus ini, Annas diduga menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. Diduga, pemberian suap dilakukan agar status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lainnya.
KPK juga menetapkan Gulat sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan terpisah dengan Annas. Penetapan keduanya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlahnya sekitar Rp 2 miliar.
Di samping itu, KPK mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengaku bahwa uang 30.000 dollar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.