Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos: Jangan Khawatir, KPS, JKN, dan BSM Masih Berlaku

Kompas.com - 11/11/2014, 09:24 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang merupakan program pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, masih berlaku hingga kini.

Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir jika belum menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ketika mereka belum terima KKS, KPS tetap berlaku. Kalau mereka belum terima KIS, JKN tetap berlaku. Mereka belum terima KIP, BSM masih berlaku," kata Khofifah di Jakarta, Senin (10/11/2014).

Menurut dia, KIS, KIP, dan KKS belum dibagikan secara menyeluruh kepada masyarakat. Selain itu, diperlukan waktu transisi paling tidak setahun dari program pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ke program pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

Ia menjamin, penerima JKN, BSM, dan KPS akan mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

"Jangan ada yang khawatir. Ini kan banyak yang tanya ini bagaimana kalau enggak terima KKS, KPS tentu berlaku, bagaimana kalau belum terima KIS, JKN tetap berlaku," sambung Khofifah.

Untuk menghimpun masukan masyarakat terkait "kartu sakti" Jokowi tersebut, Kemensos membuka website kawalbansos.com dan www.lapor.ukp.go.id, atau jalur pesan singkat ke nomor 1708.

Khofifah berharap masyarakat bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan program "kartu sakti" tersebut melalui website dan pesan singkat tersebut.

"Melalui partisipasi publik, diharapkan ketika program ini diluncurkan bersama-sama, kita lakukan pengawalan. Makanya, Kemensos buka Kawalbansos.com," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com