Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Agama: Kolom Agama di KTP Tak Mungkin Dihilangkan

Kompas.com - 10/11/2014, 21:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan, pemerintah tidak akan pernah menghapus kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia menekankan, kolom agama merupakan identitas suatu bangsa.

"Saya pikir tidak dimungkinkan, bagaimana pun juga itu sesuatu yang niscaya yang tidak bisa tidak ada sebagai identitas WNI yang berdasarkan Pancasila. Agama tetap, bagaimana pun agama merupakan identitas dari seluruh warga negara," kata Lukman, di Kantor Kementerian Agama, Senin (10/11/2014).

Namun, lanjut Lukman, kolom agama itu menyebabkan penganut aliran kepercayaan menjadi dipaksa harus memilih salah satu agama untuk dicantumkan dalam KTP. Padahal, kata Lukman, praktik tersebut keliru karena dalam pasal 64 ayat 5 Undang-undang Administrasi Kependudukan, yang disebutkan dimungkinkan untuk dikosongkan.

"Jadi sebenarnya Mendagri sedang sampaikan undang-undang. Oleh karenanya, jadi itu jalan keluar, tapi itu kan jalan keluar sementara," kata dia.

Lukman memaparkan, saat ini pemerintah tengah menyusun RUU Perlindungan Umat Beragama untuk menyempurnakan perlindungan bagi kelompok yang belum terakomodasi dalam enam agama.

"Soal bagaimana yang di luar enam itu, ini yang harus dirumuskan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemeluk kepercayaan di luar 6 agama yang diakui pemerintah tidak harus mencantumkan agamanya di KTP. Hal ini sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Tjahjo mengatakan, warga negara yang tidak memeluk kepercayaan resmi terpaksa mengisi kolom agama di KTP dengan agama yang diakui pemerintah sekadar memenuhi hal administratif.

"Apakah orang yang di luar (penganut) enam agama itu tidak boleh punya KTP? Padahal, KTP itu macam-macam urusannya," kata Tjahjo. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com