"RUU perlindungan umat beragama itu intinya adalah memberikan perlindungan kepada warga negara, setidaknya dalam amanah konstitusi, yaitu kebebasan memeluk agama dan menjalankan agama yang dipeluknya itu," kata Lukman.
Dia menuturkan, RUU itu hadir untuk memberikan kejelasan soal pendirian rumah ibadah hingga penyebarluasan atau penyiaran agama.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menargetkan draft RUU Perlindungan Umat Beragama ini bisa rampung pada April 2015. Namun, sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat, Laukman menyatakan akan mengundang ormas agama, tokoh agama, dan pemerhati HAM.
"Setelah selesai, langsung ke DPR," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengingatkan agar Kementerian Agama jangan sampai terlalu irnci mengatur agama. Pada tahun 2010, Bonar menuturkan RUU ini sebenarnya sudah diajukan parlemen. Namun, menuai kritik lantaran RUU tersebut justru membatasi ruang gerak umat beragama.
"Terlalu banyak intervensi negara di RUU itu. Padahal, banyak hal yang sebenarnya tidak perlu diatur. Esensi perlindungan negara malah terabaikan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.