Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan, ”Drone”, dan Poros Maritim

Kompas.com - 06/11/2014, 21:45 WIB

Undang-undang yang sama tentang perikanan (Pasal 1 Ayat 10), nelayan (kecil) memiliki arti orang yang mata pencariannya menangkap ikan menggunakan kapal maksimal 5 gros ton.

Definisi ini tentu mempersempit profesi nelayan yang dalam realitasnya memiliki banyak aktivitas selain penangkapan ikan. Definisi ini juga tidak dapat menjelaskan tentang nelayan tradisional yang berbeda dengan nelayan kecil.

Nelayan tradisional berarti nelayan yang secara turun-temurun menangkap ikan menggunakan perahu tradisional tanpa sentuhan teknologi modern.

Pemahaman ini memiliki implikasi penting. Pertama, Indonesia pernah menandatangani MoU Box tahun 1974 dengan Australia terkait aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan (Endang Retnowati, 2011). Kedua negara sepakat bahwa nelayan tradisional tidak dilarang menangkap ikan di beberapa wilayah Australia.

Namun, jika mengacu pada pengertian nelayan menurut undang-undang, Australia menganggap nelayan tradisional sebagai nelayan kecil (dilengkapi dengan mesin motor dan GPS) yang jika beraktivitas menangkap ikan ilegal wajib diproses berdasarkan hukum di Australia. Oleh karena itu, perlu perumusan kembali pengertian nelayan kecil dan nelayan tradisional.

Kedua, para nelayan tradisional, terutama di perbatasan, memiliki dimensi yang sangat luas. Secara historis ataupun sosio-kultural, mereka telah melakukan komunikasi lintas batas. Tentunya dimensi ini menjadi sangat penting untuk melihat realitas perbatasan laut sebelum kita menghakimi bahwa aktivitas-aktivitas mereka ilegal atau tidak.

Komunikasi nelayan lintas batas negara justru menjadi kekuatan diplomasi dan bisa mengawal laut bersama menghadapi ancaman aktivitas ilegal yang sesungguhnya.

Apalagi, secara ekonomi nelayan-nelayan di perbatasan tentu masih sangat bergantung pada kapal-kapal pengangkut ikan asing untuk menjual tangkapan. Mereka cenderung memilih transaksi di tengah laut dengan kapal asing daripada harus mengirim tangkapan ke pelabuhan. Apalagi, kapal asing menawarkan harga jauh lebih tinggi.

Maka, merumuskan kembali UU No 45/2009 dapat menjadi agenda utama dengan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat nelayan kita.

Ini dilanjutkan dengan menjadikan nelayan sebagai subyek utama, sumber informasi tentang perubahan iklim, penangkapan ikan berlebihan oleh kapal-kapal besar, perdagangan ilegal yang melibatkan sindikat kejahatan lokal hingga transnasional, serta pencegahan arus imigran gelap melalui jalur laut.

Dengan demikian, nelayan kita mendapat tempat strategis dalam cita-cita menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia: sebagai drone atau bahkan guardian alamiah pertahanan maritim Indonesia.

Imam Syafi’i
Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com