Undang-undang yang sama tentang perikanan (Pasal 1 Ayat 10), nelayan (kecil) memiliki arti orang yang mata pencariannya menangkap ikan menggunakan kapal maksimal 5 gros ton.
Definisi ini tentu mempersempit profesi nelayan yang dalam realitasnya memiliki banyak aktivitas selain penangkapan ikan. Definisi ini juga tidak dapat menjelaskan tentang nelayan tradisional yang berbeda dengan nelayan kecil.
Nelayan tradisional berarti nelayan yang secara turun-temurun menangkap ikan menggunakan perahu tradisional tanpa sentuhan teknologi modern.
Pemahaman ini memiliki implikasi penting. Pertama, Indonesia pernah menandatangani MoU Box tahun 1974 dengan Australia terkait aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan (Endang Retnowati, 2011). Kedua negara sepakat bahwa nelayan tradisional tidak dilarang menangkap ikan di beberapa wilayah Australia.
Namun, jika mengacu pada pengertian nelayan menurut undang-undang, Australia menganggap nelayan tradisional sebagai nelayan kecil (dilengkapi dengan mesin motor dan GPS) yang jika beraktivitas menangkap ikan ilegal wajib diproses berdasarkan hukum di Australia. Oleh karena itu, perlu perumusan kembali pengertian nelayan kecil dan nelayan tradisional.
Kedua, para nelayan tradisional, terutama di perbatasan, memiliki dimensi yang sangat luas. Secara historis ataupun sosio-kultural, mereka telah melakukan komunikasi lintas batas. Tentunya dimensi ini menjadi sangat penting untuk melihat realitas perbatasan laut sebelum kita menghakimi bahwa aktivitas-aktivitas mereka ilegal atau tidak.
Komunikasi nelayan lintas batas negara justru menjadi kekuatan diplomasi dan bisa mengawal laut bersama menghadapi ancaman aktivitas ilegal yang sesungguhnya.
Apalagi, secara ekonomi nelayan-nelayan di perbatasan tentu masih sangat bergantung pada kapal-kapal pengangkut ikan asing untuk menjual tangkapan. Mereka cenderung memilih transaksi di tengah laut dengan kapal asing daripada harus mengirim tangkapan ke pelabuhan. Apalagi, kapal asing menawarkan harga jauh lebih tinggi.
Maka, merumuskan kembali UU No 45/2009 dapat menjadi agenda utama dengan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat nelayan kita.
Ini dilanjutkan dengan menjadikan nelayan sebagai subyek utama, sumber informasi tentang perubahan iklim, penangkapan ikan berlebihan oleh kapal-kapal besar, perdagangan ilegal yang melibatkan sindikat kejahatan lokal hingga transnasional, serta pencegahan arus imigran gelap melalui jalur laut.
Dengan demikian, nelayan kita mendapat tempat strategis dalam cita-cita menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia: sebagai drone atau bahkan guardian alamiah pertahanan maritim Indonesia.
Imam Syafi’i
Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI