Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Nyatakan Lima Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Judi "Online"

Kompas.com - 05/11/2014, 17:45 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Polri kembali mengungkap satu nama tersangka baru dalam kasus suap judi online yang dilakukan oleh perwira menengah Polda Jawa Barat terkait pembukaan rekening yang sudah diblokir. Tersangka baru tersebut berinisial AI, seorang brigadir yang menerima uang dari tersangka sebelumnya, berinisial DS.

"AI ini penerima hadiah berupa uang dari tersangka A selaku pengurus perjudian online, yang diserahkan kepada tersangka AKP DS," ujar Pelaksana Harian Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Djoko Purwanto, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Djoko mengatakan, AI diduga menerima uang sebesar Rp 370 juta, yang diberikan tersangka A kepada DS. Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan pada 24 Juni 2014. Uang sebesar Rp 240 juta dibagikan oleh DS kepada AI sebesar Rp 120 juta.

Adapun tahap kedua dilakukan pada 14 Juli 2014. Uang sebesar Rp 70 juta diterima oleh DS dari A. Uang tersebut kemudian dibagi dengan AI, masing-masing sebesar Rp 35 juta.

Tahap ketiga dilakukan pada 21 Juli 2014 dan 23 Juli 2014. Tersangka DS menerima uang Rp 60 Juta dari tersangka A.

Djoko menuturkan, uang tersebut diberikan A kepada DS dengan maksud agar DS membuka pemblokiran terhadap rekening yang diminta oleh A. Ada lima rekening koran yang diminta oleh A.

Setelah menerima uang sebesar Rp 370 juta dari A, DS kemudian menyuruh AI untuk membuat surat pembukaan pemblokiran. Setelah itu, tersangka DS menandatangani surat tersebut, dan meminta AI untuk mengantarkan surat tersebut ke bank.

Untuk diketahui, AKP DS merupakan satu dari empat tersangka yang terlibat dalam dugaan suap judi online yang dilakukan oleh perwira menengah Polda Jabar. Tiga tersangka lainnya adalah AKBP MD, Kompol WR, dan Brigadir A. Dengan begitu, ada lima anggota Polda Jabar yang menjadi tersangka kasus ini setelah Brigadir AI ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologinya, empat pelaku pada kurun waktu tertentu menangani 4 sampai 6 kasus judi online yang sudah berstatus P21 (lengkap). Namun, empat pelaku itu malah memblokir rekening-rekening yang diduga digunakan untuk judi online. Hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang, seperti direskrimum, wadireskrimum, bahkan kapolda.

Pemblokiran rekening-rekening tersebut dilakukan dengan cara membuat surat kepada bank-bank yang tertera pada situs judi online. Setelah rekening diblokir, mereka pun membukanya. Padahal, pembukaan itu bukan kewenangan empat pelaku tersebut.

Adapun pembukaan pemblokiran tidak sesuai dengan aturan, yaitu Perkap 14 tahun 2012 Pasal 71 ayat 2 huruf h, yang menyatakan bahwa pembukaan pemblokiran harus melalui gelar perkara khusus. Selain itu, yang diperkenankan membuka minimal adalah wadireskrimum atau direskrimum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com