Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Angelina Sondakh Terkait Kasus Wisma Atlet

Kompas.com - 04/11/2014, 13:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan anggota DPR RI Angelina Patricia Pinkan Sondakh alias Angie untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Angie akan diperiksa sebagai saksi bagi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Rizal Abdullah yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai saksi bagi RA (Rizal Abdullah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (4/11/2014).

Hingga pukul 13.00 WIB, Angie belum hadir di gedung KPK.

Saat proyek pembangunan Wisma Atlet dilakukan pada tahun 2010-2011, Angie merupakan anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pemuda, olahraga, kebudayaan dan pendidikan.

Angie ini merupakan terpidana kasus suap terkait penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek lain di Kementerian Pendidikan Nasional. (baca: Dari 4,5 Tahun, MA Perberat Vonis Angie Jadi 12 Tahun)

Selain memanggil Angie, KPK juga memeriksa anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Koster sebagai saksi dalam kasus tersebut. Wayan telah memenuhi panggilan KPK sejak pukul 09.40 WIB.

KPK mengumumkan penetapan Rizal sebagai tersangka pada 29 September lalu. Selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA, Rizal disangka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait dengan pengadaan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, dan pembangunan gedung serba guna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut menjerat Nazaruddin beserta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.

Terkait dengan kasus yang menjerat Rizal, KPK menduga ada penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara. Nilai kerugian negara dalam proyek ini lebih kurang Rp 25 miliar.

Kira-kira tiga tahun lalu, Rizal pernah bersaksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Mohamad El Idris. Dalam persidangan, Rizal mengaku pernah menerima uang Rp 400 juta dari Duta Graha Indah.

Rizal mengaku tidak tahu tujuan pemberian uang itu. Dia hanya menirukan El Idris yang mengatakan bahwa uang itu untuk "Bapak". Dia pun mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.

Kemudian, dalam vonis El Idris, Rizal menjadi salah satu pihak yang dinyatakan terbukti menerima uang El Idris. Adapun Idris divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut putusan, uang tersebut diterima Rizal sebagai ucapan terima kasih karena PT DGI memenangi pengerjaan proyek wisma atlet SEA Games.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Klaim Sudah Deteksi Keberadaan Harun Masiku, KPK: Mudah-mudahan Satu Minggu Tertangkap

Klaim Sudah Deteksi Keberadaan Harun Masiku, KPK: Mudah-mudahan Satu Minggu Tertangkap

Nasional
Soal 5 Pj Kepala Daerah Tersangkut Hukum, Mendagri Sebut Telah Libatkan Penegak Hukum Saat Seleksi

Soal 5 Pj Kepala Daerah Tersangkut Hukum, Mendagri Sebut Telah Libatkan Penegak Hukum Saat Seleksi

Nasional
Antisipasi Kekeringan, Jokowi Perintahkan Mentan Tuntaskan Pemasangan Pipa Pengairan di Jawa

Antisipasi Kekeringan, Jokowi Perintahkan Mentan Tuntaskan Pemasangan Pipa Pengairan di Jawa

Nasional
Jubir PDI-P Sebut Staf Hasto Diinterogasi dan Diintimidasi Penyidik KPK Selama 3 Jam

Jubir PDI-P Sebut Staf Hasto Diinterogasi dan Diintimidasi Penyidik KPK Selama 3 Jam

Nasional
Kloter SUB 106 Jadi Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci

Kloter SUB 106 Jadi Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci

Nasional
Pimpinan Komisi II Harap KPU Tak Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Pimpinan Komisi II Harap KPU Tak Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Penyidik KPK Bakal Dilaporkan ke Dewas, Nawawi: Makin Banyak Laporan Makin Baik

Penyidik KPK Bakal Dilaporkan ke Dewas, Nawawi: Makin Banyak Laporan Makin Baik

Nasional
Moeldoko Minta Publik Tak Berlebihan soal Revisi UU Polri

Moeldoko Minta Publik Tak Berlebihan soal Revisi UU Polri

Nasional
2 Kadernya, Fuad Bawazier-Simon Aloysius, Jadi Komisaris BUMN, Gerindra Beri Penjelasan

2 Kadernya, Fuad Bawazier-Simon Aloysius, Jadi Komisaris BUMN, Gerindra Beri Penjelasan

Nasional
Pansel Diharap Mau Dengarkan Suara KPK soal Seleksi Capim

Pansel Diharap Mau Dengarkan Suara KPK soal Seleksi Capim

Nasional
KPK Sita Ponsel Hasto PDI-P: Berujung pada Pelaporan ke Dewas dan Penjelasan KPK

KPK Sita Ponsel Hasto PDI-P: Berujung pada Pelaporan ke Dewas dan Penjelasan KPK

Nasional
KPK Harap Proses Seleksi Capim oleh Pansel Tak Berbelit-belit

KPK Harap Proses Seleksi Capim oleh Pansel Tak Berbelit-belit

Nasional
Lantik 36 Pejabat Baru, Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Jangan Salah Gunakan Wewenang dan Jabatan

Lantik 36 Pejabat Baru, Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Jangan Salah Gunakan Wewenang dan Jabatan

Nasional
Sebut Pilkada Langsung Hambat Pembangunan, Mendagri Dianggap Tak Baca Situasi dengan Tepat

Sebut Pilkada Langsung Hambat Pembangunan, Mendagri Dianggap Tak Baca Situasi dengan Tepat

Nasional
5 Playground Terbaik di Surabaya, Cocok untuk Bermain bersama Buah Hati

5 Playground Terbaik di Surabaya, Cocok untuk Bermain bersama Buah Hati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com