“Kalau yang belum, suruh mengundurkan diri. Jangan cuma beri frame mendukung korupsi, tapi menterinya sendiri enggak melakukan itu (laporkan harta kekayaan),” ujar Emerson, di Jakarta, Minggu (2/11/2014).
ICW, kata Emerson, akan memberikan tenggat selama sepekan, sebelum mengirimkan surat tersebut.
Menurut dia, adanya menteri yang tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK akan menimbulkan kecurigaan masyarakat. Sebab, menteri pada Kabinet Jokowi-JK dipercaya bebas korupsi.
"Untuk menyerahkan laporan saja belum dilakukan, pantaslah masyarakat curiga,” pungkas Emerson.
Sebelumnya, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, hingga saat ini, belum ada menteri di Kabinet Kerja yang melaporkan maupun memperbaharui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK. “Untuk menteri-menteri di Kabinet Kerja, hingga hari ini belum ada yang melaporkan,” ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/10/2014).
Menurut Johan, semua penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya saat diangkat maupun setelah menjabat. Batas waktu pelaporan dua hingga tiga bulan setelah menjabat posisi penyelenggara negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.