Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus MA Jadi Contoh Batasan Berekspresi di Dunia Maya

Kompas.com - 30/10/2014, 08:44 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.commmm - Pakar Komunikasi dari Universitas Indonesia Ade Armando menilai penangkapan MA, pemuda yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo adalah contoh batasan cara berekspresi di dunia maya. Menurut Ade, yang dilakukan MA telah melewati batas bahkan sudah melanggar nilai kesusilaan.

"Sekarang menjadi contoh bagaimana batasan berekspresi itu dilakukan. Kalau dalam pandangan saya, penyebaran gambar porno Jokowi dan Mega, maka layak dijatuhi hukuman karena itu bagian dari hal-hal yang tidak dilindungi kebebasan pers dan melanggar susila," kata Ade di Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Ade mengatakan, kebebasan berekspresi bukan tanpa batas. Oleh karena itu, lanjut Ade, masyarakat jangan terburu-buru menilai Jokowi membatasi cara menyampaikan aspirasi. Apalagi, pelaporan MA bukan atas nama Jokowi.

"Sehingga orang tidak perlu khawatir untuk mengecam, mengkritik, menyindir Jokowi karena memang pemerintah memang layak jadi sasaran kritik tajam. Hanya saja, ada hal-hal yang bisa diterima atau bisa ditoleransi bagian dari kebbeasan berkepresi dan yang tidak," kata mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia itu.

Sebelumnya diberitakan, MA ditangkap oleh polisi di rumahnya di Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (23/10/2014) atas dugaan penghinaan terhadap Jokowi di media sosial Facebook. MA diduga memuat sebuah foto yang melanggar Undang Undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) dan pornografi.

Foto bintang pornografi itu diduga diedit MA dengan diganti muka Jokowi dan Megawati. Kini MA masih ditahan di rumah tahanan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com