JAKARTA, KOMPAS.com — Mabes Polri menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah dimintai keterangannya terkait kasus dugaan penghinaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial MA melalui jejaring sosial Facebook.
"Pak Jokowi sendiri diambil keterangannya pada 10 Oktober," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Kamil Razak, dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Namun, Kamil tidak menjelaskan apakah Jokowi datang langsung ke Mabes Polri atau ada tim dari Mabes Polri yang mendatangi Jokowi untuk meminta keterangan dari mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Terkait apakah Mabes Polri juga akan meminta keterangan dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Kamil mengatakan hal tersebut masih menunggu perkembangan kasus tersebut.
"Nanti tunggu perkembangan dari kasus ini dulu," ucap Kamil.
Kamil juga mengatakan, sampai saat ini, belum ada permintaan maaf yang diucapkan MA kepada Jokowi terkait tindakan penghinaan yang dilakukannya. MA (23), pemuda yang ditangkap Polri dengan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, diduga telah menyunting gambar wajah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Jokowi ke dalam sebuah gambar porno. (Baca: MA Diduga Edit dan Sebarkan Foto Porno Bergambar Mega dan Jokowi)
"Dia (MA) dijerat pasal pornografi dilapis pasal pencemaran nama baik," ujar Kamil dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.