JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa menegaskan bahwa Muktamar PPP di Surabaya, Jawa Timur, adalah sah. Muktamar tersebut mengesahkan M Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP.
Suharso mengklaim bahwa Ketua Majelis Syariah PPP Maimoen Zubair meminta agar muktamar tandingan yang akan dilakukan Suryadharma Ali dihentikan.
"Saya tidak mengatakan dibatalkan, tetapi Mbah Maimoen mengatakan dihentikan. Muktamar islah sudah di Surabaya dan sudah selesai," kata Suharso di sela-sela acara Rapimnas I PPP di Hotel Crowne, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Suharso menuturkan, dengan adanya pernyataan Mbah Moen itu, maka Suryadharma tidak lagi berhak menggelar muktamar. Saat ini, kata Soeharso, Suryadharma hanya dianggap sebagai kader PPP, bukan pengurus.
"Dia sekarang mantan ketua dan kader. Nanti lihat lagi setelah hasil pengadilan terhadap beliau. Kita lihat nanti," ucap mantan Menteri Perumahan Rakyat tersebut.
Ia menambahkan, pernyataan Mbah Moen itu harus didengarkan. Pasalnya, keberadaan Majelis Syariah dianggap memiliki peran yang kuat secara kultural. PPP, kata Suharso, juga tak bisa melupakan peran para kiai besar dalam mendirikan partai berlambang Kabah itu.
Konflik internal di PPP kembali memanas. Kubu Suryadharma dan kubu Romahurmuziy saling mengklaim sah. Meski Mahkamah PPP menegaskan bahwa kepengurusan yang sah adalah hasil muktamar tahun 2011 lalu dengan Suryadharma sebagai Ketua Umum dan Romahurmuziy atau Romy sebagai Sekretaris Jenderal, PPP kubu Romy tetap menyelenggarakan muktamar.
Muktamar yang dilakukan di Surabaya itu mendaulat Romy sebagai Ketua Umum, dan Ainur Rofiq sebagai Sekretaris Jenderal. Namun, kubu Suryadharma tak mengakui hasil muktamar tersebut, dan akan menggelar muktamar tandingan pada 30 Oktober mendatang.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly lalu mengeluarkan surat keputusan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah hasil muktamar yang dilaksanakan oleh kubu Romy. (Baca: Menhuk dan HAM Persilakan Gugat Keputusannya Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Romy)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.