Kompas.com - 29/10/2014, 06:10 WIB
Penulis Ihsanuddin
|
EditorPalupi Annisa Auliani
JAKARTA, KOMPAS.com - Ambar Tjahjono, anggota DPR yang dipecat Partai Demokrat dan posisinya di DPR digantikan oleh Roy Suryo, mulai angkat bicara. Dia merasa Keputusan Mahkamah Partai Demokrat tak adil dan sarat kepentingan politik.

"Tudingan tentang pencurian suara, tentang penggelembungan suara, sudah dijawab KPU dan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta. Tidak ditemukan satu pun kecurangan," kata Ambar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2014).

Dalam pemilu legislatif, tegas Ambar, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu adalah wasit yang resmi. Karenanya, kata dia, keputusan KPU harus dihargai dan dijadikan acuan. "Klaim Roy Suryo dia dapat 75.000 suara di berbagai lokasi sudah dicek KPU dan itu tidak ada."

Kalaupun keputusan KPU masih tak cukup, ujar Ambar, ada "wasit" kedua di proses pemilu legislatif yaitu Mahkamah Konstitusi. Dia mengaku heran kenapa Roy tak menggugat keputusan KPU soal hasil pemilu legislatif itu ke MK tetapi justru ke Mahkamah Partai.

"Dia tidak ke MK karena kalau di MK dia tidak punya bukti apapun juga," duga Ambar. Sampai Selasa, Ambar mengaku belum mendapatkan surat keputusan soal nasibnya di parlemen dan partai politik itu. Dia mengaku baru tahu dan melihat surat soal pemecatan dan pergantian antar-waktu untuk kursinya di DPR itu dari media massa.

Karenanya, Ambar pun masih merasa menjadi kader Partai Demokrat dan anggota DPR dari partainya itu. Dia berencana meminta kejelasan soal statusnya kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

"Saya selama ini tidak banyak bicara karena saya menjaga harkat dan martabat Demokrat. Tapi saya memutuskan wawancara dengan teman-teman karena banyak berita yang menyudutkan saya. Katanya Ambar kotor, kutu loncat, dan sebagainya. Roy Suryo sudah melanggar etika," ujar Ambar.

Dalam surat pemberitahuan isi putusan perkara PHPU Nomor 251/DPP- PHPU/2014 yang diterima Kompas.com , permohonan Roy dikabulkan Mahkamah Partai Demokrat. Surat tersebut ditandatangani Ketua Mahkamah Partai Amir Syamsuddin dan anggota Mahkamah Partai Denny Kailimang.

Surat tersebut mencantumkan enam putusan Mahkamah Partai Demokrat. Di antara putusan itu adalah menunjuk Roy Suryo menggantikan Ambar Tjahyono sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dan Mahkamah memberhentikan Ambar dari keanggotaannya di partai.

Mahkamah Partai Demokrat menyatakan Ambar melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART Partai, kode etik, dan pakta integritas Partai Demokrat. Namun, tidak dijelaskan perbuatan apa yang dilakukan Ambar sehingga dinyatakan demikian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Video Pilihan

Rekomendasi untuk anda
26th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengacara Sayangkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo Seperti Tenggelam

Pengacara Sayangkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo Seperti Tenggelam

Nasional
Muncul Dukungan Puan Maharani Capres PDI-P 2024, Hasto Anggap Kebebasan Berekspresi

Muncul Dukungan Puan Maharani Capres PDI-P 2024, Hasto Anggap Kebebasan Berekspresi

Nasional
Tak Ditemani Surya Paloh, Nasdem Gelar Doa Bersama Sebelum Daftar jadi Peserta Pemilu 2024 Besok

Tak Ditemani Surya Paloh, Nasdem Gelar Doa Bersama Sebelum Daftar jadi Peserta Pemilu 2024 Besok

Nasional
Formappi Harap Penjabat Kepala Daerah Tak Tergoda Diajak Kerja Sama Anggota DPRD 'Pencari Modal'

Formappi Harap Penjabat Kepala Daerah Tak Tergoda Diajak Kerja Sama Anggota DPRD "Pencari Modal"

Nasional
Pernikahan Putri Anies Baswedan Dihadiri Relawan Pilkada 2017, Mardani: Mudah-mudahan jadi Relawan 2024

Pernikahan Putri Anies Baswedan Dihadiri Relawan Pilkada 2017, Mardani: Mudah-mudahan jadi Relawan 2024

Nasional
PKS Siapkan 'Palang Pintu' dan Hadrah saat Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 di KPU Besok

PKS Siapkan "Palang Pintu" dan Hadrah saat Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 di KPU Besok

Nasional
LBH Jakarta: Pemblokiran Paypal hingga Steam Bentuk Otoritarianisme Digital

LBH Jakarta: Pemblokiran Paypal hingga Steam Bentuk Otoritarianisme Digital

Nasional
Pengiriman PMI ke Malaysia Berlanjut, Migrant Care Minta Pengawasan Imigrasi Dibenahi

Pengiriman PMI ke Malaysia Berlanjut, Migrant Care Minta Pengawasan Imigrasi Dibenahi

Nasional
UPDATE Kasus Brigadir J: Bareskrim Ambil Alih Kasus dari Polda Metro Jaya, Bharada E Ditarik ke Brimob

UPDATE Kasus Brigadir J: Bareskrim Ambil Alih Kasus dari Polda Metro Jaya, Bharada E Ditarik ke Brimob

Nasional
PDI-P Sebut Idealnya Pilpres Diikuti Tak Lebih dari 3 Pasangan Calon

PDI-P Sebut Idealnya Pilpres Diikuti Tak Lebih dari 3 Pasangan Calon

Nasional
Indonesia Kembali Kirim PMI ke Malaysia, Mekanisme Pengawasan Disorot

Indonesia Kembali Kirim PMI ke Malaysia, Mekanisme Pengawasan Disorot

Nasional
Megawati-Jokowi Disebut Bakal Bertemu Bahas Menteri PAN-RB Pengganti Tjahjo Kumolo

Megawati-Jokowi Disebut Bakal Bertemu Bahas Menteri PAN-RB Pengganti Tjahjo Kumolo

Nasional
IPW Desak Polri Buka-bukaan Soal Kematian Brigadir J Usai Kasusnya Ditarik ke Bareskrim

IPW Desak Polri Buka-bukaan Soal Kematian Brigadir J Usai Kasusnya Ditarik ke Bareskrim

Nasional
Polri: Bharada E Ditarik ke Brimob, Status Masih Saksi

Polri: Bharada E Ditarik ke Brimob, Status Masih Saksi

Nasional
Ingin Jadi Partai Pertama Daftar Pemilu, Rombongan PDI-P Jalan Kaki ke KPU Besok Pagi

Ingin Jadi Partai Pertama Daftar Pemilu, Rombongan PDI-P Jalan Kaki ke KPU Besok Pagi

Nasional
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.