"Tudingan tentang pencurian suara, tentang penggelembungan suara, sudah dijawab KPU dan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta. Tidak ditemukan satu pun kecurangan," kata Ambar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2014).
Dalam pemilu legislatif, tegas Ambar, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu adalah wasit yang resmi. Karenanya, kata dia, keputusan KPU harus dihargai dan dijadikan acuan. "Klaim Roy Suryo dia dapat 75.000 suara di berbagai lokasi sudah dicek KPU dan itu tidak ada."
Kalaupun keputusan KPU masih tak cukup, ujar Ambar, ada "wasit" kedua di proses pemilu legislatif yaitu Mahkamah Konstitusi. Dia mengaku heran kenapa Roy tak menggugat keputusan KPU soal hasil pemilu legislatif itu ke MK tetapi justru ke Mahkamah Partai.
"Dia tidak ke MK karena kalau di MK dia tidak punya bukti apapun juga," duga Ambar. Sampai Selasa, Ambar mengaku belum mendapatkan surat keputusan soal nasibnya di parlemen dan partai politik itu. Dia mengaku baru tahu dan melihat surat soal pemecatan dan pergantian antar-waktu untuk kursinya di DPR itu dari media massa.
Karenanya, Ambar pun masih merasa menjadi kader Partai Demokrat dan anggota DPR dari partainya itu. Dia berencana meminta kejelasan soal statusnya kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
"Saya selama ini tidak banyak bicara karena saya menjaga harkat dan martabat Demokrat. Tapi saya memutuskan wawancara dengan teman-teman karena banyak berita yang menyudutkan saya. Katanya Ambar kotor, kutu loncat, dan sebagainya. Roy Suryo sudah melanggar etika," ujar Ambar.
Dalam surat pemberitahuan isi putusan perkara PHPU Nomor 251/DPP- PHPU/2014 yang diterima Kompas.com , permohonan Roy dikabulkan Mahkamah Partai Demokrat. Surat tersebut ditandatangani Ketua Mahkamah Partai Amir Syamsuddin dan anggota Mahkamah Partai Denny Kailimang.
Surat tersebut mencantumkan enam putusan Mahkamah Partai Demokrat. Di antara putusan itu adalah menunjuk Roy Suryo menggantikan Ambar Tjahyono sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dan Mahkamah memberhentikan Ambar dari keanggotaannya di partai.
Mahkamah Partai Demokrat menyatakan Ambar melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART Partai, kode etik, dan pakta integritas Partai Demokrat. Namun, tidak dijelaskan perbuatan apa yang dilakukan Ambar sehingga dinyatakan demikian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.